SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjalanan dengan kereta (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Pengguna transportasi umum kini diperbolehkan mengajak serta anak di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai ketentuan pemerintah terkait syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat seiring mulai melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19, Kamis (21/10/2021).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dengan begitu, ungkap Wiku, anak usia di bawah 12 tahun bisa diajak naik pesawat hingga kereta api antarkota. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya menunjukkan hasil anak tersebut negatif Covid-19 berupa RT-PCR (2×24 jam) atau rapid antigen (1×24 jam).

“Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak,” tuturnya  seperti dilansir detikcom.

Baca juga: Jangan Terkecoh! Ini Beda Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal

Keputusan ini, lanjut Wiku, dilakukan demi meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi mendesak dan penting untuk bepergian membawa anak.

“Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain,” sambung dia.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Resmikan Pabrik Biodiesel, Begini Penegasan Jokowi Soal Energi Fosil

Adita menjelaskan SE Kemenhub tersebut dikeluarkan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
• SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
• SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut;
• SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
• SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita dilansir Antara.

Sosialisasi kepada Calon Penumpang

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Kamis 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” katanya.

Baca juga: Dililit Utang Rp35 Triliun, Garuda Indonesia Sudah di Ujung Tanduk

Adita menambahkan sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain:

• Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

• Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen, dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

• Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 maksimal 70 persen, dan level 1 dan 2 hingga 100 persen.

• Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya