Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Aturan Bappebti Mengikat Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto

Aturan Bappebti Mengikat Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
user
Minggu, 14 November 2021 - 15:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aset kripto yang banyak diperdagangkan. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru tentang penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan ini, Bappebti menyebut perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Hal-hal tersebut adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN