Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Aturan itu merupakan payung hukum dari pelaksanaan bantuan Rp600.000 per bulan untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Datangi Umbul Donga, Gibran-Teguh Napak Tilas Perjuangan Jokowi-Rudy
Pada Pasal 3 ayat (2) Permen tersebut menjabarkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp600.000/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta/orang sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Hebat! 50 Orang Kibarkan Bendera Merah-Putih Raksasa di Gunung Sepikul Sukoharjo
Permen itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang diundangkan dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020.
Dalam Permen tersebut, tak dicantumkan tanggal pencairan bantuan Rp 600.000/bulan itu. Namun, menurut pernyataan Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Agustus 2020 lalu, bantuan itu rencananya diberikan dua tahap yakni Agustus dan September.
Desa Wisata Ketenger Suguhkan Pemandangan Alam Bak Swiss
Secara terperinci, bantuan gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember diberikan September.