SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono (dua dari kiri) saat mengintrogasi pelaku penipuan dan penggelapan seorang wanita asal Semanggi Pasar Kliwon, di Mapolsek Pasar Kliwon pada Jumat (5/6/2020) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada seseorang yang baru dikenal khususnya melalui media sosial karena bisa berujung penipuan. Terakhir penipuan menimpa perempuan paruh baya asal Semanggi, Solo.

Imbauan ini disampaikan menyusul kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta dan dua unit sepeda motor dengan tersangka Pardiyanto alias Teguh, 39, warga Bekonang, Mojolaban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korbannya adalah perempuan paruh baya berinisial RR, 45, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

“Jangan mudah percaya kalau baru kenal apalagi lewat media sosial sampai menyerahkan data-data pribadi. Selalu waspada dengan berbagai modus kejahatan,” papar Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada Solopos.com, Minggu (7/6/2020) mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Andy Rifai.

Ekspedisi Mudik 2024

Terduga Teroris Asal Solo Meninggal di Tahanan, Ini Penjelasan Polri

Sebelumnya, Pardiyanto alias Teguh, 39, warga Mojosari, Bekonang, Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon pada Kamis (4/6/2020) siang.

Tersangka menipu uang senilai Rp60juta dan melarikan dua sepeda motor milik perempuan paruh baya asal Semanggi itu. Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat menipu wanita itu dikarenakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar utang kepada rekan-rekannya.

Tersangka mengaku bekerja wiraswasta di Bekonang, Sukoharjo.

Duka Korban Helikopter Jatuh di Kendal, Bertingkah Nyeleneh & Tinggalkan Bayi 4 Bulan

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon Jumat (5/6/2020) mengatakan kasus itu terungkap ketika korban menyadari bahwa isi ATM-nya telah habis dikuras tersangka.

Tersangka Suka Judi

Menurut dia, tersangka sedang terlilit utang sehingga nekat menipu. Ia menambahkan karena kedekatan tersangka dengan korban, tersangka menyampaikan akan mengganti uang itu.

Namun, tersangka tidak ada niatan untuk mengembalikan uang maupun dua sepeda motor yang ia larikan dari perempuan paruh baya asal Semanggi itu.

“Tersangka ini juga memiliki hobi berjudi, sehingga uang hasil penipuan itu juga digunakan berjudi. Tahun 2010 tersangka juga pernah di penjara,” papar dia.

Hati-Hati, Selama Pandemi Ada 29.000 Aplikasi Jahat Beredar di Android

Ia menambahkan setiap berjudi korban menghabiskan uang lebih dari Rp2 juta.

“ATM milik korban setelah dibawa oleh tersangka pelan-pelan dikuras. Beberapa hari sekali tersangka mengambil uang lewat mesin ATM. Kadang sehari pelaku mengambil uang Rp1juta sebanyak empat kali. Tetapi, korban tidak menyadari jika uangnya terus diambil oleh tersangka. Ini dimulai pada bulan Maret hingga bulan Mei,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya