SOLOPOS.COM - Uang ilustrasi

Uang ilustrasi

JAKARTA—Para pensiunan pegawai pemerintahan boleh bergembira tahun ini. Pasalnya pemerintah mengumumkan besaran pensiun pokok akan naik rata-rata 7% dari 2011 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Wiharto menyampaikan, kenaikan pensiun pokok akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan, dan Warakawuri. Selain itu, terdapat pula kenaikan tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua POLRI.

“Pemberian tunjangan kehormatan bekas anggota KNIP [Komite Nasional Indonesia Pusat] dan tunjangan Veteran RI,” tulis Wiharto dalam siaran pers, Senin (30/4/2012).

Dia menjelaskan, kenaikan pensiun pokok baru mulai berlaku sejak pembayaran 1 Januari 2012 dan dibayarkan pada bulan Mei 2012. Menurut dia, pembayaran rapel dari Januari-April 2012 akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pembayaran pensiun bulan Mei.

Besarnya pokok tunjangan bekas anggota KNIP dan PKRI (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) ditetapkan sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/duda senilai Rp1.481.000.

Adapun, kenaikan pensuin pokok dan tunjangan pelaku pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2012, PP No.19/2012, PP No.20/2012, PP No.21/2012, PP No.22/2012, dan PP No.23/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya