GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mulai hari ini, Minggu (1/1), menggratiskan semua tarif masuk objek wisata non minat khusus. Aturan itu terpaksa dikeluarkan karena hingga saat ini Raperda Retribusi pariwisata belum selesai dibahas. Adapun perda lama yang diluncurkan pada 2003 silam dan direvisi 2006 sudah kedaluarsa.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Disbudpar Gunungkidul, Surya Aji menyatakan, selama sebulan ke depan pihaknya tidak bisa membebankan tarif kepada pengunjung karena belum ada dasar hukum. Momen masuk gratis itu diharapkan dapat memicu masyarakat luas untuk menikmati sejumlah wisata pantai.
“Mumpung gratis, sekaligus untuk promosi,” ungkapnya kepada Harian Jogja.
Terpisah Wakil Ketua Pansus Raperda Retribusi Pariwisata DPRD Gunungkidul, Warto mengatakan, ketiadaan beban tarif memungkinkan pengunjung tidak mendapat asuransi kecelakaan serta rawan terjadinya pungutan oleh petugas. “Bulan depan mungkin baru ada payung hukum saat ini masih dibahas,” ujarnya.(Harian Jogja/Sunartono)