SOLOPOS.COM - Konferensi Pers Polres Wonogiri dalam ungkap kasus perjudian, pencabulan dan ilegal logging di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Empat orang warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, diringkus polisi saat tengah bermain judi di salah satu rumah warga Dusun Jarum, Desa Kayuloko, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (8/5/2021), pukul 23.00 WIB.

Judi yang dimainkan yakni jenis Dadu Besar Kecil. Dalam kejadian itu, polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari satu bandar dan tiga pemain atau pemasang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bandar judi yakni Supriyono, warga Dusun Keron, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo. Sedangkan pemain Dwi Catur Topo, warga Jarum, Kayuloko, Sardi, warga Jarum, Kayuloko, dan Sukino, warga Gempol, Kayuloko.

Baca Juga: Gibran Sebut Banyak Jukir Nakal di Solo, Jangan Ragu Lapor

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan judi dilakukan di rumah warga. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari warga, rumah itu sering digunakan untuk bermain judi dadu.

"Pemilik rumah pergi, ini masih dalam proses pencarian. Saat kami grebek sejumlah pemain ada yang kabur," kata dia dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Kasatreskrim mengatakan, pada Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka (bandar) nongkrong di Terminal Sidoharjo. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka bersama dengan teman-temannya menuju rumah salah satu warga di Jarum, Kayuloko, Sidoharjo. Rumah itu biasa digunakan sebagai tempat nongkrong.

Selanjutnya, bandar berinisiatif untuk main judi dadu besar kecil sebagai sarana untuk jaga supaya tidak mengantuk. Adapun jumlah pemasang atau pemain ada delapan orang.

"Pada pukul 22.30 WIB, polisi melakukan penangkapan di tempat perjudian itu. Yang berhasil diamankan satu bandar dan tiga pemasang. Sedangkan pelaku lainnya bisa melarikan diri," ungkap dia.

Baca Juga: Cek Tarif Parkir di Solo, Ada Jukir Nakal Langsung Laporkan

Pada kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa mata dadu, tutup dadu, alas dadu, beberan tempat pasang taruhan, cething warna hijau tempat cuk, alat penerangan, uang cuk sebesar Rp32.000 dan uang taruhan sebesar Rp706.000.

"Atas perbuatan itu para pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana atau 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta," kata Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya