SOLOPOS.COM - Petugas antre masuk dengan menerapkan jarak aman saat mengikuti simulasi kenormalan baru di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Kamis (18/6/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo memberikan kelonggaran aktivitas usia anak 12 tahun ke atas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini.

Kelonggaran itu diatur dalam surat edaran atau SE terbaru Wali Kota Solo tentang PPKM level 3 yang terbit Selasa (21/9/2021). Mereka boleh berkunjung di dua tempat wisata yang sudah diizinkan buka, yakni Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balekambang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, batasan usia anak boleh berkunjung adalah 15 tahun ke atas. Namun begitu, pengunjung dan pegawai objek wisata itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining masuk.

Baca Juga: Pemkot Solo Terbitkan SE Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan 2 di Stadion Manahan, Begini Aturannya

Poin lain yang diatur dalam SE No 067/3028 tentang PPKM Level 3 itu adalah izin buka dengan maksimal 50% kapasitas bagi fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom.

Syaratnya sama yakni memakai aplikasi PeduliLindungi. Selain itu jika menyediakan makanan dan minuman, wajib dengan model hidangan personal dan tertutup (box/wrapping) dan tidak ada hidangan prasmanan.

Baca Juga: Round Up: Viral Mobil Sasak Warung Hik dan 2 Motor di Nonongan Solo, Begini Kisahnya

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan meski ada pelonggaran termasuk bagi anak usia 12 tahun ke atass, ia meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.

“Kita harus disiplin menjaga 5M, tetap kita pertahankan. Jangan euforia. Kelonggaran bukan berarti membebaskan untuk interaksi yang tidak terkendali,” tutupnya.

Baca Juga: Geram Proyek GOR Indoor Manahan Tak Selesai, DPRD Solo: Jangan Terulang Lagi!

Pelonggaran bagi anak usia 12 tahun ke atas masuk ke objek wisata TSTJ dan Taman Balekambang Solo baru berlaku pada pekan ini.

Pada PPKM level 3 periode sebelumnya, anak-anak dengan usia di bawah 15 tahun belum diperbolehkan masuk ke objek wisata maupun tempat umum lainnya seperti pusat perbelanjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya