SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan perusahaan asuransi harus mengganti kerugian yang dialami nasabah dalam produk unit-linked dengan catatan.

Catatan dimaksud adalah terdapat kesalahan dalam prosedur penjualan produk asuransi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, menjelaskan OJK menerima sejumlah keluhan dari nasabah asuransi.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Salah satu poin keluhan tersebut terkait menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit-linked.

Baca juga: Pantau Uji Coba PTM SMA/SMK, Bupati Sukoharjo: Lancar

Ekspedisi Mudik 2024

Menyikapi keluhan itu, OJK telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak. Pertemuan itu untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil dari sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) diundang dalam pertemuan itu membahas banyaknya keluhan nasabah asuransi itu. Lewat pertemuan tersebut, OJK meminta perusahaan-perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan.

Pengaduan harus dituntaskan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK pun akan mengambil langkah tegas jika ternyata ditemukan kesalahan dalam proses penjualan produk unit-linked.

Baca juga: Buka Puasa di Muntilan Magelang, Jangan Lupa Cicipi Jemunak

Ganti Kerugian Nasabah

"Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya," ujar Riswinandi pada Senin (19/4/2021) seperti dikutip Bisnis.com.

Berdasarkan data layanan konsumen OJK, sepanjang 2019 terdapat 360 pengaduan terkait produk asuransi unit-linked.

Jumlah tersebut melonjak pada 2020 menjadi 593 aduan. Dalam empat bulan pertama 2021, sudah terdapat 273 aduan unit-linked atau mendekati total aduan sepanjang 2019.

Baca juga: Muncul Hoaks Vaksin Picu Mutasi Gen hingga Sebabkan Kematian

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK tersebut, terdapat empat jenis masalah yang paling banyak dikeluhkan nasabah asuransi, di antaranya produk layanan tidak sesuai dengan penawaran (mis-selling) dan keberatan atas turunnya nilai investasi.

Selain itu, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh dan terakhir kesulitan klaim, khususnya bagi polis yang sudah jatuh tempo tetapi klaim tak kunjung cair.

Riswinandi menjelaskan bahwa produk unit-linked pada dasarnya adalah produk yang menawarkan fleksibilitas bagi nasabah untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi.

Baca juga: Orang Tua Remaja Pelaku Penganiayaan di Kotagede Jogja Minta Maaf

OJK menegaskan, nasabah asuransi pun harus memahami konsep dari produk tersebut. "Calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit-linked memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi,” kata dia,

Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis–jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah. Saat memilih, nasabah harus tahu risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya