SOLOPOS.COM - Petugas menemukan paket sabu-sabu yang diselundupkan di dalam mushaf Al-Qur’an di Lapas Pemuda Madiun, Selasa (23/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Ada saja yang dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Salah satunya terjadi di Lapas Pemuda Madiun, narkoba jenis sabu-sabu diselundupkan di dalam mushaf Al-Qur’an.

Untung aksi penyelundupan itu berhasil diungkap oleh petugas jaga di Lapas Pemuda Madiun. Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan di Al-Qur’an itu seberat 14,98 gram.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, mengatakan kejadian penyelundupan sabu-sabu di mushaf Al-Qur’an itu terjadi pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun.

Dia menyampaikan terungkapnya penyelundupan paket sabu-sabu ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas. Saat itu petugas curiga dengan barang titipan yang dibawa seorang perempuan berinisial PWG.

“PWG ini membawa beberapa makanan dan Al-Qur’an yang rencananya diberikan untuk keponakannya yang juga seornag warga binaan [Lapas Pemuda Madiun] berinisial MAT,” jelas dia dalam keterangan tertulis.

Imam menuturkan mushaf Al-Qur’an yang dibawa tersebut berwarna dominan merah muda. Kondisi Al-Qur’an itu tampak mencurigakan, yakni karena terlihat menonjol.

Pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Al-Qur’an. Selanjutnya petugas pun membongkar Al-Qur’an tersebut.

Setelah digeledah, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket tersebut direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.

“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.

Nova menyampaikan ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madiun Kota terkait kasus penyelundupan sabu-sabu ini. Selain PWG, satu orang lain yang diamankan adalah suami PWG berinisial JS yang sebelumnya menunggu di tempat parkir Lapas.

Dalam keterangannya, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada paket sabu-sabu. Pelaku mengaku hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pondok pesantren.

PWG mengaku hanya menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Rencananya pada hari itu juga paket tersebut akan dikirmkan ke MAT.

“Namun, pada Kamis pekan lalu kami tutup. Karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi pada Selasa [23/5/2023],” terangnya.

Atas kejadian ini, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lanjut. Barang bukti dan pelaku penyelundupan telah diserahkan kepada aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya