SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nekat mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran.

Hal ini lantaran ASN tersebut melanggar kepatuhan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran bagi ASN. Larangan diberlakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona ditengah libur Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso mengatakan akan meminta laporan data masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama libur Lebaran. Masing-masing OPD tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN selama libur Lebaran tersebut.

Baca juga: Mas Abby Eks Napi Teroris Yang Kini Mahir Meracik Siomay, Jualan di Sukoharjo

"Besok [Senin 17/5/2021] saat hari pertama masuk kerja kami akan meminta laporan seluruh OPD. Laporan ini sangat penting untuk melihat aktivitas ASN selama libur Lebaran," katanya, Minggu (16/5/2021).

Selama libur Lebaran, ASN wajib mematuhi kebijakan pemerintah pusat dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Larangan mudik ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Apabila melanggar pemerintah telah menyiapkan sanksi, dari teguran, peringatan, hingga penundaan kenaikan pangkat. Menurutnya tidak ada alasan bagi ASN melanggar kebijakan tersebut.

Baca juga: Tolong Temannya yang Tercebur di Sungai, Pemuda Sukoharjo Tenggelam dan Meninggal Dunia

Terlebih sosialisasi terkait aturan larangan mudik bagi ASN telah disebarkan Pemkab Sukoharjo kepada seluruh OPD melalui surat edaran (SE).

"Semua ASN dan pegawai di Pemkab Sukoharjo dipastikan sudah mengetahui larangan mudik. Pimpinan OPD akan melakukan pengawasan kepada semua pegawainya," katanya.

Kelonggaran Bila Keperluan Mendesak

Pemkab Sukoharjo, lanjut dia, hanya memberikan kelonggaran bagi ASN apabila ada keperluan mendesak kedinasan ataupun pribadi seperti anggota keluarga meninggal dunia, istri melahirkan dan hamil sehingga terpaksa harus pergi keluar kota.

Namun dengan catatan harus mendapat izin pimpinan OPD atau pejabat di atasnya. Pengecualian tersebut seperti saat ASN harus melakukan perjalanan keluar daerah karena tugas kedinasan.

Baca juga: 19 Pengendara Sepeda Motor Terjaring Razia Masker

Hal itu pada kondisi sekarang masih sering dijumpai pada ASN yang membantu penanganan kasus pandemi virus corona. Salah satunya semisal ASN yang harus pergi dari Sukoharjo ke Semarang untuk berkoordinasi terkait vaksin virus corona dan lainnya. Selain itu kedinasan mengenai beberapa pekerjaan resmi sebagai ASN Pemkab Sukoharjo.

"ASN yang baru saja terpaksa pergi keluar daerah setelah pulang kembali ke Sukoharjo wajib isolasi mandiri dan melaporkan pula ke Satgas Corona untuk memastikan kondisi kesehatannya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya