Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 440/162/008/2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Pemkab Sragen.
SE tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk memakai masker selama bekerja, cuci tangan atau gunakan hand sanitizer berbasis alkohol 70% setelah pegang barang dari tempat publik, jaga jarak minimal 2 meter, dan segera konsultasi ke dokter bila ada gejala sakit.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
SE tersebut ditujukan kepada staf ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, Camat, dan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).
Bisnis Angkutan Kargo Tumbuh Meski Belum Optimal
Dalam SE itu, Bupati menjelaskan SE itu dibuat sebagai pedoman bagi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk beradaptasi dengan tatanan new normal.
Selain itu, Bupati mengeluarkan SE itu untuk memastikan kinerja ASN efektif, pelayanan publik efektif, dan untuk pengendalian kasus Covid-19 serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemkab Sragen dan masyarakat luas.
“Penyesuaian system kerja ada enam item yang harus dilakukan ASN, yakni bekerja secara adaptif dan berintegritas. Penyesuaian sistem kerja diatur secara fleksibel dan masih boleh work from home (WFH). Pimpinan organisasi perangkat daerah, BUMD, Direktur RSUD, Kabag, pimpinan BUMD agar dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah,” tulis Yuni dalam SE tersebut.
Patuhi Protokol
Kemudian Bupati menjelaskan protokol Covid-19 tetap dipatuhi, seperti wajib pakai masker, cuci tanga, jaga jarak, dan seterusnya. Pelaksanaan rapat-rapat bisa dilakukan dengan jaga jarak dan memanfaatkan teknologi informatika dalam berkomunikasi.
Untuk kebijakan jaga jarak, Bupati meminta pimpinan SKPD untuk membuat pengaturan jumlah ASN yang bekerja dalam satu ruang dengan mempertimbangkan jaga jarak. Pimpinan SKPD juga diminta Bupati untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung new normal tersebut.
Data Covid-19 Wonogiri: Positif Ajek 2, PDP Tinggal 1 Orang
Kabag Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Adi Siswanto, menyampaikan SE tersebut dibuat dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-842 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kenormalan Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Kenormalan Baru.
“Kebijakan work from home (WFH) hanya berlaku sampai 4 Juni 2020 sehingga SE itu berlaku efektif sejak 5 Juni 2020. SE tersebut sudah beredar ke seluruh perangkat daerah sejak Jumat lalu,” ujar Adi.