SOLOPOS.COM - ASN dan tamu Pemkab Sukoharjo wajib membersihkan tangan sebelum memasuki kompleks Gedung Terpadu Setda Sukoharjo. Foto diambil Kamis (19/3/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo akhirnya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara atau ASN mulai 23-31 Maret mendatang.

Kebijakan ini sebagai langkah upaya mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 060/1140/2020 tertanggal 18 Maret. Dalam SE tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Hal ini sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencegahan virus corona.

STOP PRESS: Pasien Corona di Solo yang Meninggal Dunia Jadi 2 Orang

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan kebijakan itu diambil dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Meski begitu, ASN diwajibkan melakukan presensi dan melakukan pekerjaan kantor di rumah.

"Sebelumnya memang belum ada rencana ASN bekerja di rumah, tapi melihat perkembangan kasus Corona secara nasional di mana tanggap darurat diperpanjang, kebijakan WFH bagi ASN kami tempuh," ujar Bupati saat dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020).

Meski demikian, Bupati mengatakan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat tidak terhambat, Pemkab memberlakukan sistem piket atau sif. Minimal ada dua level pejabat struktural yang tetap tugas di kantor.

Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polisi

Pengaturan dan pembagian sif ini diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pembagian sif memperhatikan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, dan lainnya," katanya.

Pemkab Siapkan 6 Alat Ukur Suhu Tubuh

Selama kebijakan WFH, Bupati mengatakan ASN tetap melakukan presensi secara manual melalui OPD dan dilaporkan ke Bupati. Pemkab meniadakan presensi fingerprint.

Bupati juga akan menerapkan rapat melalui sarana teleconference sebagai upaya pencegahan penularan Corona.

Begini Proses Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona Wonogiri

Sementara itu guna mencegah penularan virus corona di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Kabag Umum Setda Feriyanti mengatakan akan memberlakukan cek suhu tubuh bagi ASN dan tamu yang masuk ke gedung terpadu Setda.

Pemkab menyiapkan enam alat pengukur suhu badan guna mengecek kondisi masing-masing ASN dan tamu pemkab.

"Jika ada ASN atau tamu yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius akan kami minta pulang. Kami juga menyediakan ruang perawatan jika ada yang sakit," katanya.

Selain itu Pemkab juga memberlakukan pembatasan pengguna lift hanya lima orang. Hal ini guna memberikan jarak satu pengguna lift dengan yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya