SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilarang mudik oleh pemerintah akan mendapatkan sanksi jika melanggar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 41/2020, ASN dilarang untuk mudik guna memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Telanjang di Sajadah, Mayat di Banyuanyar Solo Keluarkan Cairan Cokelat

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo, Jakarta, Selasa (7/4/2020) lalu.

Jika ASN masih nekat mudik, mereka akan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan hingga penundaan kenaikan gaji.

Sukoharjo Siapkan Rp65 Miliar Untuk Jaring Pengaman Sosial Dampak Wabah Covid-19

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari akun resmi Instagram milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ada enam sanksi yang akan diberikan ASN yang masih nekat mudik.

Tergerus Air, Jembatan Ngranten di Puntukrejo Karanganyar Ambrol 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, berikut enam sanksi tersebut.

1. Penundaan kenaikan gaji berkala.
2. Penundaan kenaikan pangkat
3. Penurunana pangkat 1 tingkat sselama satu tahun.
4. Penurunan pangkat 1 tingkat selama tiga tahun.
5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
6. Pembebasan dari jabatan.

Satpol PP Solo Razia 6 Warung Makan Terkait Social Distancing, Tikar dan Kursi Disita

"Dampak pandemi covid19, Pemerintah melalui SE Kementerian PAN & RB secara resmi melarang seluruh #ASNKiniBeda untuk melakukan kegiatan mudik. Berat memang, apalagi jelang Hari Raya Idulfitri, dimana kegiatan mudik merupakan budaya turun temurun," demikian kata pengelola akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Kamis (9/4/2020).

ASN Sukoharjo Dilarang Mudik

Bukan hanya di pusat, kebijakan ASN yang dilarang mudik juga berlaku di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Imbas Corona, WC Umum di Pasar Wonogiri Ikut Sepi

Hal tersebut dibenarkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Agus Santosa. Dia mengatakan pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Agus meminta para ASN mematuhi aturan itu dengan tidak mudik ke tanah kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya