SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Kalangan aparatur sipil negara atau ASN dilarang bepergian ke luar kota selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 atau mulai 11 sampai 14 Februari 2021.

Regulasi untuk ASN itu tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Surat tertanggal 9 Februari 2021 itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau luar kota dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu pada 11 - 15 Februari 2021.

Baca juga: Cek Fakta: Hoax Pemimpin Dunia Divaksin Pakai Jarum Suntik Palsu

Namun apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi masing-masng.

Selain itu, ASN yang terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah perlu memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan terkait keluar masuk orang dan kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

“[Serta memperhatikan] protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tulis SE tersebut dikutip Rabu (10/2/2021). SE tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo.

Protokol Kesehatan 5 M

Surat edaran itu juga meminta seluruh ASN menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

MenpanRB Tjahjo Kumolo dalam surat ini menegaskan pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Kecoh Petugas, 720.000 Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra Ditutupi Buah Naga & Salak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya