SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, segera melakukan kajian ihwal sanksi yang bakal diberikan kepada seorang ASN yang sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Mulyani mewanti-wanti kepada ASN lainnya agar tak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Seorang ASN itu berinisial AN. Kasus yang menjerat AN sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan putusan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Putusan itu dibacakan Majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu (20/4/2022) lalu. AN sudah dua kali ini terjerat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau memang dua kali tertangkap mengonsumsi narkotika tetapi hanya diberhentikan sementara, nanti saya kaji lagi. Tentunya ini menjadi perhatian saya biar menjadi efek jera. Kok sampai dua kali [terlibat kasus penyalahgunaan narkotika] tetapi diberikan pemberhentian sementara apakah secara regulasi aturannya seperti itu atau bagaimana nanti saya kaji,” kata Mulyani saat ditemui di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (2/6/2022).

Mulyani mewanti-wanti agar para ASN tak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Apalagi, mereka semestinya menjadi teladan di masyarakat.

“Untuk ASN lain ini menjadi pelajaran. Ini sesuatu yang tidak baik apalagi ASN sebagai contoh teladan masyarakat. Narkoba merusak masa depan serta tidak sehat dikonsumsi juga boros. Jangan diikuti karena nanti ada risiko yang tidak baik,” kata dia.

Baca Juga: Konsumsi Sabu-Sabu, ASN di Klaten Dipenjara 8 Bulan

Pegiat antinarkoba Klaten yang tergabung dalam Rumah Motivasi Shamany, Anton Sanjaya, menyerukan agar ada tes urine secara berkala kepada para ASN di Klaten. Dia mencontohkan tes urine itu bisa dilakukan terutama kepada pegawai yang akan naik golongan atau pangkat.

Anton mengatakan sudah saatnya ada tes urine secara berkala lantaran ada beberapa ASN yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan investigasi dari para pegiat.

“Ada yang terindikasi dan beberapa nama sudah dikantongi para pegiat yang memantau. Makanya sudah waktunya diadakan tes urine secara berkala,” kata dia.

Dipecat

Anton menyarankan agar ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dipecat.

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

“Mereka adalah contoh dan pengabdi buat negara kok malah memberikan contoh yang tidak bagus,” kata Anton.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Adi Nugraha, menjelaskan dalam persidangan AN terbukti sebagai pengguna narkotika.

“Dia membeli paket sabu. Dalam persidangan terbukti memiliki sabu tidak untuk diedarkan atau dijual tetapi dipakai sendiri. Di berkas terlampir surat keterangan dokter RS Moewardi bahwa dia itu ada ketergantungan obat,” kata Adi.

JPU menuntut AN dihukum satu tahun penjara. Sementara, Majelis Hakim dalam putusannya menghukum AN dengan hukuman penjara delapan bulan. Sejak awal tertangkap polisi gara-gara mengonsumsi narkotika, AN sudah dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Jaringan Narkoba di Klaten Selatan Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

Salinan Putusan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan sejak awal tersangkut kasus narkotika dan dijebloskan ke penjara, AN diberhentikan sementara sebagai ASN. Hingga kini, Slamet mengaku Pemkab belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Terkait ASN yang tersangkut narkotika, kami belum menerima salinan putusan. Baru kami komunikasikan dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Sementara yang bersangkutan masih berstatus diberhentikan sementara. Setelah nanti kami menerima putusan pengadilan, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Slamet, Rabu (1/6/2022).

AN pernah tersangkut kasus serupa yakni penyalahgunaan narkotika beberapa tahun lalu. Hanya, Slamet tak mengetahui secara persis kala itu hukuman pidana yang dijatuhkan kepada AN. ASN itu selama ini bertugas di Badan Kesbangpol Klaten dan awalnya seorang guru.

“Dulu awalnya jabatan fungsional guru, tetapi sudah lama. Kemudian kena sanksi, diberhentikan dari jabatan fungsional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya