SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar mengingatkan pedagang perihal PPKM Darurat. Operasi penegakan disiplin dilakukan pada Selasa (6/7/2021). (Istimewa/Satpol PP Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar tertangkap tangan makan di warung makan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar terpaksa menindak empat orang ASN yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut pada Selasa (6/7/2021)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan tidak melarang masyarakat membeli makanan di warung selama jam operasional.

Baca juga: Ini 4 Lokasi Penyekatan di Wonogiri Selama PPKM Darurat

“Yang dilarang itu makanan di tempat selama PPKM Darurat. Silakan dibawa pulang atau take away. Aturan ini tercantum di Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Rabu (7/7/2021).

Mereka tertangkap tangan saat jam makan siang di salah satu warung makan di Jalan Lawu. Joko menuturkan petugas masih memberikan sanksi ringan berupa didata dan dibina di Kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, mengaku masih banyak menemukan pelanggaran terkait larangan makan di tempat. Yopi mengingatkan masyarakat bahwa Satpol PP akan menindak penjual dan pembeli yang melanggar PPKM Darurat di Karanganyar.

“Kalau masih banyak yang melanggar, kami akan memberikan sanksi lain. Untuk ASN jelas siapa pun, di tingkatan apapun, dia penjual tapi enggak tertib jam tutup [17.00 WIB] atau pembeli tapi makan di tempat, kami laporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku bagi ASN,” tutur dia.

Baca juga: Viral Satpol PP Semprot Warung dengan Damkar, Wali Kota Semarang Berang

Di sisi lain, Yopi mengaku menyiapkan sanksi lain untuk masyarakat umum. Salah satunya membantu anggota Satpol PP mendistribusikan oksigen ke rumah sakit di Karanganyar. Seperti diberitakan sebelumnya, enam anggota Satpol PP Karanganyar membantu mendistribusikan oksigen ke rumah sakit di Karanganyar sejak sebelum PPKM Darurat.

“Saya melaksanakan ketentuan penindakan. Kalau masih ada yang nekat [melanggar PPKM Darurat], kami ajak mengangkut oksigen ke rumah sakit. Biar ikut merasakan bagaimana rekasane tenaga kesehatan, pasien, keluarga,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya