SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten menetapkan SK, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,1 miliar milik investor asal Korea Selatan, Mr W.

SK bersama-sama dengan seorang perantara tanah lainnya, EP, diduga menggelapkan uang Mr W pada 2019 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penggelapan uang tersebut bermula saat Mr W ingin membeli lahan di kawasan Troketon, Kecamatan Pedan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu, Mr W butuh lahan seluas lima blok untuk mendirikan pabrik. Satu blok tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi. Namun usaha mendirikan pabrik tersebut urung dilakukan karena tahapan pembebasan lahan tak kunjung rampung.

Baca Juga: Nunggu Kereta Lewat, 4 Kendaraan Kecelakaan Karambol di Depan Mapolres Klaten

Hingga awal 2019, lahan yang dibebaskan di Troketon, Kecamatan Pedan, baru seluas empat blok. Pembebasan sisa satu blok lahan di Troketon tak kunjung rampung hingga awal 2019. Usut punya usut, ternyata SK dan EP diduga menilap uang Rp2,1 miliar milik Mr W.

Aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten pun menetapkan SK dan EP sebagai tersangka kasus penggelapan.

“SK itu seorang guru berstatus ASN di Pemkab Sukoharjo. Sedangkan EP orang swasta. Kasus itu sudah gelar perkara di Polda Jateng,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten yang tak lain Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Kesulitan Air Bersih, Warga Bayat Klaten Ngangsu ke Sumur di Tengah Sawah

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Andriyansyah mengatakan SK dan EP dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Berdasarkan ketentuan itu, SK dan EP terancam hukuman empat tahun penjara.

“Kami sudah memintai keterangan beberapa saksi, termasuk general manager kepercayaan orang Korea itu. Gara-gara tak kunjung memperoleh lahan, orang Korea Selatan itu tak bisa membangun pabrik di Pedan. Saya hanya mengurus kasusnya, enggak hafal pabriknya itu bergerak di bidang apa,” katanya.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Klaten Gulung Produsen Tembakau Gorila di Karangnongko

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengakui kawasan di Desa Troketon, Pedan, sedang dilirik seorang investor asal Korea Selatan untuk membangun pabrik alat kesehatan. Sejauh ini, Agus Suprapto telah membangun komunikasi dengan seorang warga asal Korea Selatan itu.

“Rencananya memang ada calon investor masuk ke Klaten. Dia berasal dari Korea Selatan dan ingin bangun pabrik di Troketon, Pedan. Nilai investasinya enggak hafal. Sesuai rencana, akan ada pemaparan ke kami juga tentang company profile pabrik orang Korea Selatan itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya