SOLOPOS.COM - Uang palsu tidak bisa ditukarkan ke bank. (Ilustrasi/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, GROBOGAN — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bernama Sahid Danuji menjadi tersangka dalam kasus pembuatan uang palsu. Sahid Danuji diduga menjadi sosok yang mendanai sindikat produsen uang palsu.

Kasus sindikat pembuatan uang palsu ini diungkap Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu yang telah diproduksi kalau dirupiahkan mencapai Rp2 miliar selama Maret hingga April 2022. Uang rupiah palu yang telah diedarkan di masyarakat mencapai Rp1,2 miliar dan Rp800 juta diamankan polisi. Sahid Danuji diduga ikut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak dan bahan baku pembuatan uang palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pun telah mengkonfirmasi bahwa salah seorang pegawainya memang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu di Polda Jatim. Sahid Danuji merupakan ASN yang bertugas sebagau guru Madrasah Tsanawiyah di Grobogan.

“Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan,” kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi dihubungi lewat telepon dari Kudus, Minggu (6/11/2022).

Dia menuturkan baru mengetahui ada ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu justru dari media sosial, karena dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala Kemenag Grobogan juga belum lama.

Baca Juga: Peduli Pendidikan Anak Bangsa, Astra Motor Jateng Bagikan Beasiswa ke 81 Siswa

Sementara informasi lewat surat resmi, dia mengakui, belum menerima, sehingga masih menunggu kepastian nama tersebut apakah benar terlibat dalam kasus dugaan uang palsu.

“Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin,” ujarnya.

Karena yang bersangkutan sudah berani berbuat, kata dia, tentunya juga harus berani bertanggung jawab.

Terkait statusnya sebagai ASN, imbuh dia, sesuai aturan tentunya akan ada konsekuensi, mulai dari pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan vonis hukumannya.

Baca Juga: Bawaslu Salatiga Konsolidasi Sejak Dini Antisipasi Konflik Pemilu 2024

Semua ASN di Kantor Kementerian Agama, kata dia, harusnya “terima in pandum” atau menerima segala pemberian apa adanya tanpa menuntut.

“Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak dari pada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan,” ujarnya.

Adanya kasus tersebut, imbuh dia, melalui masing-masing kelompok kerja akan diminta membina para pegawai agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya