SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas pelat Malang. (dppka.malangkab.go.id)

Solopos.com, BANTUL — Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur Lebaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul No. 003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan mudik dan liburan merupakan kepentingan pribadi atau kepentingan non-kedinasan sehingga tidak tepat menjalankan aktivitas kepentingan pribadi menggunakan fasilitas negara.

“Semua harus disiplin penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, kami harus mulai mendisiplinkan,” kata Halim, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pelajar Bantul Akui Bisa Merakit Petasan dari YouTube

Semua mobil dinas, kata dia, akan diparkir di kantor Pemkab Bantul. Pihaknya bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan liburan pribadi.

“Ya pasti ada sanksi. Sanksi bisa teguran, peringatan, dan itu akan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,” ujar Halim.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ingat, ASN Bantul Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya