SOLOPOS.COM - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (kanan), bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Para nasabah Koperasi Pandawa justru kecewa saat aset koperasi pimpinan Nuryanto itu diputus hakim untuk disita negara.

Solopos.com, JAKARTA — Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meminta Nuryanto dan 26 leadernya menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nasabah sebagai kreditur Koperasi Pandawa merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, majelis menyatakan seluruh aset Nuryanto selaku pemilik koperasi dan para “leader”-nya disita oleh negara.

Dengan putusan tersebut, nasabah berteriak meminta hak mereka kembali. Namun apa daya, kreditur bukanlah pihak dalam perkara pidana yang terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini. Dengan begitu nasabah tidak dapat melalukan upaya hukum apapun.

Perwakilan nasabah (kreditur) Sardi Tambunan mengatakan satu-satunya upaya untuk memperoleh haknya yakni mendesak Nuryanto mengajukan banding. Baca juga: Nuryanto Bos Koperasi Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara.

“Apabila Nuryanto peduli dengan nasabah yang dia curangi, dia bisa mengajukan banding atas putusan aset dilimpahkan ke negara,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (11/12/2017).

Sardi tidak terlalu memikirkan mengenai berapa lama kurungan penjara yang harus dijalani Nuryanto dan 26 “leader”-nya. Konsennya sekarang yakni upaya agar uang nasabah bisa kembali.

Menurutnya, langkah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga kepailitan di pengadilan niaga dianggap tidak berguna. Padahal upaya itu ditempuh para nasabah dengan keyakinan uang mereka bisa kembali.

Tidak tanggung-tanggung, data kurator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan total tagihan Koperasi Pandawa dan Nuryanto mencapai Rp3,32 triliun dari 39.068 nasabah.

Padahal apabila aset Nuryanto dan 26 “leader” digabungkan kemungkinan dapat menutup sebagian dari utang mereka. Nasabah tidak berharap piutang dapat kembali 100%. Namun paling tidak ada dana kembali.

“Kami tahu majelis hakim membuat keputusan dengan pertimbangan yang matang mengenai UU perbankan tetapi kami sebagai nasabah tetap kecewa jika harus dilimpahkan ke negara. Ini kan bukan hasil korupsi,” kata Sardi yang mewakili tagihan Rp1,8 miliar ini. Dia berharap Nuryanto melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya