SOLOPOS.COM - Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Lima Tersangka Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir. [Suara.com]

Solopos.com, JAKARTA — Aset milik keluarga artis Nirina Zubir yang diduga dipalsukan dan dikuasai mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, ternyata lebih dari enam sertifikat.

Fakta baru itu diungkap Nirina Zubir saat hadir dalam kanal Youtube TS Media yang dipandu artis Luna Maya pada Minggu (21/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berbeda dengan enam seritifikat yang dilaporkan ke Polres Metro Jaya, beberapa sertifikat tanah milik ibu Nirina lainnya yang diduga juga dipalsukan tersangka berada di luar Ibu Kota.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini yang belum gue omongin ke yang lain, secara umum sekarang mungkin teman-teman udah pada tahu, enam surat. In real life is more than that. Cuma karena yurisdiksinya out of Jakarta, kami masih melaporkan yang enam ini,” kata Nirina seperti dilihat Solopos.com dari kanal YouTube TS Media pada Minggu (21/11/2021).

Nirina menceritakan, tanah-tanah yang digelapkan mafia tanah itu berada di daerah Bogor, Jawa Barat dan telah ada yang dijual oleh Riri.

“Gunung Putri satu, Bogor satu, udah dijual. Dia memanfaatkan kondisi ibu saya yang menderita diabetes kering, agak halu gitu,” ucap Nirina.

Baca Juga: Sebelum Nirina Zubir, Eks Dubes RI Juga Jadi Korban Mafia Tanah 

Nirina menemukan beberapa kecacatan pada sejumlah surat yang dipalsukan. Ia pun berharap pembatalan pembelian dan pengembalian dapat segera dilakukan tanpa harus melewati proses persidangan.

“Ada beberapa surat cacat administrasi, ini kan dipalsuin KTP kakak ipar, suami, istri otomatis harus dua-duanya, yang istri NIK-nya salah, yang bener cuma nama sama tanggal lahir, lebih-lebih lainnya salah. Harusnya secara hukum, kalau memang ada cacat administrasi, artinya bisa dilakukan pembatalan dan bisa dikembalikan seperti semula, harapannya sih tanpa harus nunggu keputusan pengadilan,” ucap Nirina.

Lima tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian antara lain Riri, suaminya dan tiga notaris. Mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya