SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA – Laporan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat salah satunya menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Terkait hal ini, DPR mendesak pemerintah menanggapi serius soal hal tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Saleh menjelaskan bahwa PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Mudah Kok! Ini Cara Peroleh QR Code PeduliLindungi untuk Tempat Usaha

“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam Peduli Lindungi,” jelasnya.

Meski begitu, Saleh menuturkan bahwa aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan pelacakan dalam memantau penyebaran virus Covid-19.

Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.

Dalam konteks ini, tambah Saleh, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.

Baca Juga:Status Warna Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Hilang Asalkan..

Citra Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.

“Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” ucapnya.

Sebagai salah satu langkah mengatasinya, Saleh menyarankan agar pemerintah mengajak bicara para LSM tersebut. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.

“Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” ucapnya.

Dalam laporan AS tersebut, disebutkan bahwa Peduli Lindungi memuat data rahasia masyarakat. Pemerintah Indonesia dituduh menyimpan dan memantau data tersebut tanpa izin dan ilegal. Hal tersebut AS dapat dari laporan beberapa LSM. Tapi mereka merahasiakan siapa lembaga tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: DPR Desak Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan AS Peduli Lindungi Langgar HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya