SOLOPOS.COM - ilustrasi pengisian laporan pajak (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, salah satunya Indonesia.

AS khawatir pemajakan itu dilakuka secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip Bisnis.com dari BBC.com, Rabu (3/6/2020), dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi.

Update Data Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tembus 28.233, Sembuh Bertambah Menjadi 8.406

Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Penyelidikan dilakukan oleh Negeri Paman Sam setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS. Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya.

Perusahaan tersebut dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.

Hendak Menyeberang, Nenek-Nenek Tertabrak Motor di Manahan Solo

Pihak AS mengatakan perihal penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Namun, diskusi yang berlangsung di forum tersebut berjalan lambat sehingga banyak negara justru mengambil tindakan masing-masing.

Tindakan Balasan AS untuk Prancis

AS sendiri tahun lalu pernah mengambil tindakan keras sebagai balasan terhadap pengenaan pajak digital 3 persen untuk setiap transaksi yang berlakukan di Prancis.

Negeri Paman Sam mengancam akan mengenakan tarif setara US$2,4 miliar untuk barang-barang asal Prancis, termasuk keju dan champagne. Hal itu setelah penyelidikan serupa dilakukan oleh pemerintah Donald Trump.

Ini Penjelasan Berbagi Beban, Arahan Presiden Jokowi dalam Penanganan Covid-19

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor PPN. Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual dan pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini dimuat dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan, dan penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.

Ini Aturan New Normal di Hotel dan Restoran, Durasi Makan Tamu akan Dibatasi

Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.

Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya