SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menyatakan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines pailit.

Keputusan itu ditetapkan pada 2 Juni 2022 dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, sebenarnya apa itu pailit? Apa penyebab perusahaan bisa ditetapkan dalam status pailit?

Definisi Pailit Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 1 Ayat 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Jadi, sebagaimana diatur dalam UU, jika kepailitan terjadi, maka semua harta kekayaan Debitor Pailit akan diambil dan dibereskan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Baca Juga: Espos Plus: Penyebab Merpati Airlines Pailit dan Pabrik Kertas Tertua

Adapun, sebutan Debitor berarti orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Selain Debitor, ada juga istilah Kreditor. Artinya orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Sehubungan dengan orang yang mengurus dan membereskan kepailitan adalah Kurator. Lantas, sebenarnya siapa itu Kurator?

Baca Juga: Raih Kejayaan Era 80-an, 3 Penyebab Utama Merpati Airlines Pailit

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004.

Sementara itu, Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Apa saja Penyebab Perusahaan Ditetapkan Pailit?

Namun, ternyata kepailitan tidak terjadi begitu saja. Terdapat beberapa penyebab yang bisa membuat sebuah bisnis mengalami kepailitan. Berikut 5 penyebab sebuah perusahaan dinyatakan pailit seperti yang dilansir Bisnis dari laman Chron pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Tolak Selamatkan Merpati, Pemerintah Pilih Tambah Modal Garuda (GIAA)

1. Kondisi Pasar yang Sulit

Kondisi buruk dalam perekonomian secara keseluruhan dan pasar tertentu saat bisnis beroperasi adalah penyebab umum kebangkrutan. Perekonomian cenderung mengikuti siklus boom dan bust dari ekspansi yang cepat diikuti oleh jeda atau resesi.

Selama periode bust, kepercayaan konsumen dan pengeluaran cenderung menurun, yang dapat menyebabkan pendapatan rendah. Perusahaan yang terlibat dalam ceruk pasar tertentu juga dapat rentan terhadap pergeseran preferensi konsumen. Persaingan dari perusahaan besar juga adalah faktor pasar lain yang dapat memotong pendapatan perusahaan kecil dan menyebabkan kebangkrutan.

2. Arus Kas yang Buruk

Masalah utama yang dimiliki banyak bisnis pailit adalah arus kas yang buruk. Arus kas mengacu pada waktu mendapatkan uang dan membayar tagihan.

3. Kesulitan Menemukan Pembiayaan

Menemukan modal kerja adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi bisnis. Banyak pemilik bisnis mengambil pinjaman untuk membantu membiayai operasinya.

Jika bisnis mengalami kesulitan, maka pemberi pinjamannya mungkin tidak mau memberikan dana tambahan, sehingga dapat menyebabkan kebangkrutan. Meskipun pemilik dapat mengamankan lebih banyak pembiayaan untuk menjaga perusahaannya bertahan dalam jangka pendek, tetapi hutang yang tinggi membuat perusahaan lebih sulit untuk mendapatkan keuntungan karena harus membayar bunga hutang.

Baca Juga: Merpati Airlines Segera Dibubarkan, Aset Dilelang

4. Pengambilan Keputusan yang Buruk

Kurangnya perencanaan dan pemikiran yang seimbang dapat menyebabkan keputusan yang tergesa-gesa dan kegagalan bisnis. Bahkan jika produk itu berguna, mungkin tidak layak secara finansial dari sudut pandang bisnis.

Kurangnya pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan dan manajemen dapat meningkatkan kemungkinan pengambilan keputusan yang buruk, tetapi tidak ada perusahaan yang kebal terhadap kesalahan.

5. Penyebab Lain

Pailit Pailit dapat diakibatkan oleh sejumlah masalah mendasar lainnya yang menghambat profitabilitas. Beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan kebangkrutan termasuk lokasi bisnis yang buruk, kehilangan karyawan utama, tuntutan hukum yang diajukan oleh pesaing, dan masalah pribadi.

Bencana tak terduga dan kegiatan kriminal seperti banjir, badai, kebakaran, pencurian dan penipuan juga dapat menyebabkan kesulitan yang menciptakan alasan kebangkrutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya