SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi DPR Arteria Dahlan menunjukkan perubahan sikap atas pro dan kontra terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diteken pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo. Arteria Dahlan bahkan sengit menyatakan rencana menempuh upaya serius apabila ada kesengajaan yang menyebabkan kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang dikirim DPR kepada presiden.

Mula-mula, Arteria Dahlan mengaku bingung soal sejumlah kejanggalan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani eksekutif pimpinan Presiden Joko Widodo itu. Menurut Arteria, bleid undang-undang yang diberikan ke Sekretariat Negara seharusnya sudah tidak mengandung kejanggalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diketahui, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu kembali menuai polemik, lantaran ditemukan beberapa pasal yang bermasalah. "Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di timus timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diuak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Fakta Mew Suppasit, Aktor Sukses Thailand di Drama Tharn Type: The Series

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan bakal menanyakan ke pihak pemerintah ihwal kesalahan tersebut. Arteria Dahlan pun bertanya-tanya apakah UU Cipta Kerja yang diserahkan ini sengaja ada kesalahan.

"Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah, saya katakan ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh. Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja," ujarnya.

Sabotase?

Lebih jauh, politikus PDIP itu bahkan mengungkit kemungkinan kesengajaan atau semacam sabotase. Arteria Dahlan mengaku bakal menempuh upaya serius bilamana kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang dikirim ke presiden tersebut disengaja.

“Kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini, kasihan Pak Jokowinyalah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting," katanya.

Pacu Kreativitas Pelajar kala Pandemi, AHM Gelar Vocational Video Challenge

Sebelumnya, masih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya