SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi keterangan kepada wartawan. (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Selain melarang hajatan dan menutup objek wisata, Pemkab Wonogiri juga melarang sejumlah acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti arisan keluarga dan dangdutan.

Seperti diketahui, Pemkab Wonogiri mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: WHO: Varian Delta Telah Menyebar ke 80 Negara dan Terus Bermutasi

Di dalam SE itu disebutkan penyelenggaraan berbagai bentuk agenda seperti hajatan, resepsi, tasyakuran, pertemuaan keluarga atau trah dan seluruh arisan dalam bentuk apapapun di semua tingkatan dilarang dilaksanakan.

Pelarangan kegiatan juga berlaku untuk penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan olahraga, baik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan di semua tingkatan.

Pemkab Wonogiri melarang penyelenggaraan kegiatan seni, sosial dan kebudayaan di masyarakat. Pergelaran wayang, pergelaran musik band, campursari, dangdutan dan sejenisnya dilarang digelar di Wonogiri. Kegiatan bersih dusun atau desa dilarang untuk menghindari kerumunan.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa wisata kuliner, kegiatab bazar, pameran dan kegiatan sejenisnya yang bisa menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu dilarang.

Terkait pelarangan hajatan, dalam SE itu disebutkan bahwa prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau balai nikah. Sakramen Pernikahan dilakasankan di Gereja dan untuk agama lain digelar di tempat ibadah masing-masing.

Baca Juga: Dialog Racket Boys Dikritik Penonton Indonesia, Ini Penyebabnya

Bupati Wonogiri juga mengeluarkan SE No.443.2/3545 tentang Penutupan Sementara Objek Wisata Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Dalam SE itu menginstruksikan kepada para pemilik atau pengelola objek wisata di Wonogiri untuk melakukan penutupan sementara kegiatan operasional objek wisata.

Diberitakan sebelumnya, mulai Kamis (17/6/2021), para pedagang kaki lima atau PKL di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri dan Stadion Pringgodani sementara waktu dilarang berjualan di dua lokasi itu. Hal itu untuk menghindari kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya