SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

KLATEN –-Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) mempertanyakan sikap kejaksaan dan kepolisian di Klaten yang tak mengusut kasus pembagian dana untuk anggota DPRD Klaten periode 1999/2004 yang menurut BPK menyalahi regulasi keuangan daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

ARAKK menilai anggota DPRD Klaten periode 1999/2004 melakukan praktik korupsi dana APBD yang merugikan daerah senilai Rp3,1 miliar. Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, kepada Solopos.com, Jumat (9/3/2012), mengatakan kasus pemborosan anggaran DPRD Klaten periode 1999/2004 jelas mengandung delik korupsi.

Beberapa unsur korupsi itu antara lain DPRD periode 1999/2004 menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang fungsi budgeting. Ketika itu DPRD tidak mematuhi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Anggaran yang dialokasikan itu digunakan untuk memperkaya diri atau korporasi.

”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian daerah senilai Rp3,1 miliar. Jelas ada unsur-unsur praktik korupsi. Anggaran yang menyalahi perundang-undangan itu digunakan untuk mereka sendiri,” tegas Abdul.

Kerugian daerah yang ditaksir BPK dari pos anggaran yang tidak sesuai perundang-undangan itu mencapai Rp3,1 miliar. Sebanyak 14 dari 45 anggota DPRD Klaten periode 1999/2004 mengembalikan seluruh dana yang mereka terima.
Empat orang di antaranya menunjukkan iktikad baik mengembalikan dana dengan cara mencicil. Sementara 27 orang lainnya enggan mengembalikan dana dan merasa tidak bersalah. Hingga kini, total dana yang belum dikembalikan ke kas daerah Rp1,3 miliar.

Kendati 14 anggota DPRD Klaten periode 1999/2004 sudah mengembalikan dana ke kas daerah, kata Muslih, hal itu tidak menghilangkan tindak pidana. ”Pengembalian kerugian daerah bukan berarti urusan beres. Mereka tetap harus diproses secara hukum,” kata Abdul.

Abdul menyatakan sudah berkali-kali mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus itu beberapa tahun silam tetapi aparat penegak hukum di Klaten tidak merespons desakan ARAKK.

”Ini menjadi tantangan bagi penegak hukum di Klaten. Di daerah lain, kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan banyak mantan anggota DPRD divonis bersalah. Mengapa Klaten dibiarkan? Ada apa dengan penegak hukum di Klaten?” tanya Abdul.

Dua anggota DPRD Klaten periode 1999/2004 yang terpilih kembali dalam Pemilu 2009, Muslim Fadhil (Partai Persatuan Pembangunan) dan Marjuki (Partai Keadilan Sejahtera), menyatakan telah mengembalikan dana yang mereka terima karena mereka ingin taat aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya