SOLOPOS.COM - Ilustrasi memakai ponsel. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) melihat regulasi registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sangat efektif dalam menangkal peredaran ponsel ilegal. Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

“Hampir 100 persen bisa dicegah,” kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (24/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut perhitungan APSI, sekitar 600.000 unit ponsel pasar gelap (black market) masuk ke Indonesia setiap bulan sebelum ada regulasi registrasi IMEI. APSI juga mendapati penindakan untuk kasus perangkat seluler ilegal menurun.

Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Asus Zenfone 9 yang Resmi Dirilis di Indonesia

Pada 2019, berdasarkan data mereka, terhadap 514 tindakan terhadap perangkat seluler ilegal. Sementara pada 2020-2022, setelah ada regulasi registrasi IMEI, hanya terjadi 361 tindakan. Dampak penurunan ponsel ilegal juga terasa pada penjualan di loka pasar digital, namun, APSI tidak menyebutkan berapa besar penurunannya.

Berdasarkan laporan yang mereka terima mengenai kendala pada regulasi IMEI, APSI melihat masih ada pihak yang memanfaatkan celah, namun, jumlahnya masih bisa dibilang sedikit.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme 10 yang Resmi Dirilis di Indonesia

Salah satu kasus yang mereka temui adalah mendaftarkan IMEI perangkat melalui jalur turis asing. Melalui jalur pendaftaran turis asing, IMEI ponsel akan terdaftar selama tiga bulan, setelah itu tidak bisa lagi tersambung ke sinyal seluler.

Dengan aturan IMEI, nomor ponsel dengan IMEI yang ilegal di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.

“Kalau masih memanfaatkan celah, pasti tidak permanen, suatu hari ponsel akan terblokir,” kata Syaiful.

Oleh karena itu, untuk mencegah ponsel ilegal, APSI menilai masih perlu edukasi ke masyarakat mengenai regulasi registrasi IMEI dan ponsel resmi supaya masyarakat tidak mudah terjebak pada ponsel yang dijual dengan harga lebih murah.

Baca Juga: Nomor HP Yosua Tiba-Tiba Keluar dari Grup WA Keluarga, Ini Penjelasan Pakar

Pemerintah memberlakukan regulasi registrasi IMEI ponsel pada 2020 untuk menciptakan industri yang sehat di dalam negeri dan melindungi masyarakat dari gawai ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai regulasi registrasi nomor IMEI yang berlaku selama dua tahun belakangan menyelamatkan industri ponsel dalam negeri dan melindungi masyarakat dari perangkat ilegal.

“Tujuannya untuk menjamin persaingan sehat industri dalam negeri,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standardisasi Pengendalian Pos dan Informatika Nur Akbar Said.

Sejak regulasi registrasi IMEI berlaku efektif per 15 September 2020, Kementerian Kominfo menilai industri ponsel dalam negeri terlindungi karena tidak ada disparitas harga akibat peredaran ponsel di pasar gelap (black market).

Baca Juga: Bocoran HP dengan Snapdragon 8 Gen 2 Ini Layak Ditunggu

Ponsel yang beredar di pasar gelap pada umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan ponsel resmi. Akibat praktik itu, harga ponsel di pasaran menjadi terganggu.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yang dikutip Kementerian Kominfo, menunjukkan ada peningkatan pendapatan negara dari bea masuk berkat regulasi registrasi IMEI.

Pada 2019, sebelum ada regulasi registrasi IMEI, pendapatan negara dari bea masuk berjumlah Rp722 miliar. Pada 2020, ketika regulasi IMEI baru berlaku, pendapatan negara dari bea masuk senilai Rp1,5 triliun.

Tahun 2021, pendapatan negara dari bea masuk senilai Rp2,3 triliun. Hingga pertengahan 2022, menurut Akbar, pendapatan negara dari bea masuk sudah mencapai nilai pada 2021.  Pemerintah menaksir kerugian negara dari ponsel pasar gelap mencapai Rp2,8 triliun per tahun.

Baca Juga: Ada Paket RoaMAX dari Telkomsel, Liburanmu ke Luar Negeri Makin Asyik

Selain menjamin keberlangsungan industri ponsel, regulasi registrasi IMEI juga untuk menjamin masyarakat membeli perangkat yang legal.

Pemerintah, menurut Akbar, terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membeli ponsel yang resmi supaya perangkat bisa digunakan dengan baik dan mendapatkan garansi. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa mendapatkan sinyal seluler.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya