SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim (kedua dari kiri) menerima rilis sikap Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) tentang tanah bengkok di ruang serbaguna DPRD Sragen, Kamis (10/2/2021). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) mengecam sikap Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen yang berusaha tetap ingin memiliki tanah bengkok.

Hal tersebut mengemuka pada audiensi antara APPD bersama DPRD Sragen untuk membahas mengenai tanah bengkok di ruang serbaguna gedung DPRD Sragen, Kamis (10/2/2022). APPD ini mengklaim wadah dari gerakan anak muda dalam memperjuangkan hak-hak warga yang dikebiri atas nama birokrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan APPD merespons langkah Praja Sragen lebih dulu datang ke DPRD dan menuntut adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa pada Senin (7/2/2022).

Dalam pertemuan hari ini, ada enam anggota APPD yang datang. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim bersama Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi. Ada pula perwakilan dari Pemkab Sragen, antara lain Kabag Pemerintahan, Agus Dwi Prasetyo dan Koordinator Sub Analis Hukum Bagian Hukum Setda Sragen, AM Duki.

Baca Juga: Polemik Perbup Sragen No. 76/2017, Diprotes Setelah Empat Tahun Keluar

Sekretaris APPD, Abdillah, mengatakan pihaknya mendorong agar perangkat desa menaati aturan yang berlaku termasuk soal tanah bengkok. Menurutnya, regulasi yang berlaku mengatur pengelolaan tanah bengkok harus dilelangkan dan hasilnya menjadi tunjangan perangkat dan kepala desa. Namun, Praja justru menuntut supaya pengelolaan tanah bengkok tetap menjadi hak perangkat desa.

“Kenapa perangkat desa masih mempersoalkan tanah bengkok? Artinya ada satu sistem yang tidak berjalan di sini. Maka dari itu kami anak muda dengan medium Aliansi Pemuda Peduli Desa kecewa dengan perangkat desa atau pihak yang berwajib. Kenapa kecewa? sudah sekian lama, seharusnya tanah bengkok menjadi harapan buruh tani atau warga yang ingin mengelola tanah tersebut,” paparnya.

Penyelewengan Tanah Kas Desa

Menurut dia, ada penyelewengan tanah kas desa yang belum dikembalikan kepada desa. Hal ini sesuai Perbup No.47/2019 tentang kedudukan keuangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Lima Desa di Gondang Menolak Memasukkan Aset Desa dalam Siskeudes

Dalam kesempatan itu, APPBD menyampaikan lima tuntutan. Pertama, memohon DPRD Sragen menerapkan fungsi pengawasan secara benar dan terukur mengenai kebijakan tentang kedudukan keuangan desa.

Kedua, menerapkan peraturan yang sudah berlaku mengenai kedudukan keuangan desa sesuai dengan regulasi yang ada. Ketiga, mengecam segala perlawanan perangkat desa yang berupaya melindungi tanah bengkok tanpa memandang peraturan yang ada.

Keempat, memastikan kebijakan tersebut diterapkan oleh perangkat desa dan membentuk satgas tanah bengkok. Kelima, menerapkan Perbup No. 47/2019 sesuai peraturan yang sudah ada.

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Agus Dwi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah audiensi dengan Forum Komunikasi Perangkat Desa Sragen pekan lalu. Hasilnya, kepala desa sudah memahami tanah eks bengkok maupun tanah kas desa harus tercatat pada APBDes.

Baca Juga: Diprotes Perdes, Perbup Sragen No.76/2017 akan Direvisi

“Pertemuan dengan Praja awal pekan ini hasilnya menunggu audiensi Praja dengan Pemkab Sragen. Saran, masukan, dan usulan dari Praja kami sampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim, mengatakan akan ada audiensi Praja Sragen dengan Pemkab Sragen dalam waktu dekat. “Syukur nanti aliansi ini bisa bergabung supaya masalah ini cepat klir dan tidak menjadi polemik,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya