SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Nasib apes dialami seorang pria di Pasar Kliwon, Solo, yang dikeroyok oleh dua orang karena dikira mau menagih utang. Dua pelaku pengeroyokan yang berinisial JS, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan II, warga Mojolaban, Sukoharjo, kini sudah ditangkap polisi.

Polresta Solo merilis kasus pengeroyokan di wilayah Pasar Kliwon tersebut pada Jumat (4/3/2022). Aksi tersebut dipicu masalah utang.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan aksi penganiayaan dilakukan oleh dua orang tersangka kepada korban berinisial M.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pucangsawit Solo Ternyata Dipengaruhi Pil Koplo

“Sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan kepada dua tersangka,” kata Kapolresta kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Dikisahkan Kapolresta, pengeroyokan terjadi pada Rabu (16/2/2022) lalu. Sebelum kejadian, antara tersangka II dan korban, M, sudah terlibat masalah pribadi, yakni utang piutang.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku meminjam uang kepada korban sekitar Rp800.000. Sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat mencari tersangka namun tidak ketemu. Tersangka mengetahui ia sedang dicari korban untuk ditagih utang dan diduga karena tidak terima ditagih, tersangka mencari korban dan korban dikeroyok di wilayah Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Polisi Temukan Celurit Barang Bukti Pembacokan di Pucangsawit Solo

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB, di Jl Cempaka sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dalam aksinya, tersangka II dibantu temannya, JS.

Memukul Pakai Tangan Kosong

Pada hari itu, saat berboncengan sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian, kedua tersangka melihat korban tengah membeli minuman dingin. Kedua tersangka lalu menghampiri korban.Tersangka II langsung turun dari kendaraan dan memukul korban dengan tangan kosong.

Baca Juga: Habis Bacok Wong Karanganyar, Warga Pucangsawit Solo Dikeroyok Tetangga

Setelah mendapatkan pukulan sebanyak tiga kali korban sempat berlari ke arah utara, namun langsung dikejar oleh tersangka JS menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dipepet ke mobil yang sedang parkir di pinggir jalan hingga terjatuh.

Kemudian tersangka JS memukul kepala korban sebanyak satu kali dan ditangkis oleh korban. Namun tersangka II ikut datang ke lokasi dan memukul korban menggunakan botol sirup ke kepala korban.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Warga Colomadu Jadi Korban

Kedua tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi setelah korban meneriaki mereka maling. “Saat ini kedua tersangka sudah kami tangkap, bersama barang bukti satu botol sirup yang sudah pecah dan rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan itu,” jelas Ade.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya