SOLOPOS.COM - Ilustrasi burung. (Antara)

Solopos.com, JOGJA -- Seorang pria Jogja terpaksa menerima tusukan pisau di iga kiri gara-gara burung pentet. Tidak hanya ditusuk, dia juga menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang hingga luka-luka.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet, menjelaskan polisi menerima laporan penganiayaan di Jogja pada Senin (25/5/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/5/2020) kala korban berinisial ALA membeli makanan di daerah Wirosaban sekitar pukul 14.00 WIB. Begitu sampai, korban dijemput dua orang dan dibawa ke sebuah rumah indekos di Jl. Mutiara Pengok, Demangan.

Melonjak! WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Tambah 52 Orang, Total Hampir 1.000

Sesampainya di sana sekitar pukul 14.15 WIB, korban lantas dikeroyok beberapa orang. "Korban menerima pukulan di bagian muka, ditusuk memakai pisau pada bagian iga kiri, dan dipukul memakai helm serta soft gun pada bagian kepala yang mengakibatkan luka juga memar," terang Kompol Bonafius Slamet, Selasa (26/5/2020).

Usut punya usut, ternyata kasus penganiayaan di Jogja ini berawal salah satu pelaku, IRP, menitipkan burung pentet kepada ALA. Kompol Bonafius Slamet menerangkan IRP sekitar Juli 2018 menitipkan burung jenis pentet kepada korban.

Namun beberapa hari berselang pentet tersebut mati. "Pelaku minta ganti rugi uang kepada korban sebesar Rp300.000, namun korban belum memiliki uang sampai saat peristiwa ini, maka pelaku menganiaya korban," jelas dia.

Gubernur Ganjar Pranowo Instruksikan Rapid Test Massal Se-Jateng

Mengungkap Pesta Narkoba

Unit Reskrim Polsek Gondokusuman menungkap kasus penganiayaan ini. Pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB, anggota gabungan tertutup dan terbuka Polsek Gondokusuman yang dipimpin Kanitreskrim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan dan pengroyokan.

"Sesampainya di sana, petugas mendapati lima orang di dalam ruang tengah berkumpul yang diduga sedang mengadakan pesta narkoba," jelas Kompol Bonafius Slamet.

Wali Kota dan Pejabat Pemkot Solo Jalani Rapid Test Massal, Waduh Ada Apa?

Mereka dibawa ke kantor Polsek Gondokusuman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya penganiayaan dan pengeroyokan, kelima orang tersebut diduga menyalahgunakan obat terlarang narkoba.

Saat ini para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pisau lipat dan helm warna hitam merek BMC. Sementara kondisi korban saat ini luka ringan bagian wajah, luka sedang bagian kepala dan terasa pusing, serta luka sedang bagian perut samping/iga yang masih menjalani awat jalan.

"Para pelaku aniaya melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan. Mereka saat ini ditahan di Polresta Jogja," ujar Kompol Bonafius Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya