SOLOPOS.COM - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, memberikan keterangan perihal kakek berusia 74 tahun yang ditahan setelah menggagalkan aksi pencuri ikan di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2021). (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, DEMAK – Seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) mencuri perhatian publik. Hal ini dikarenakan nasib sial yang dialami kakek berusia 74 tahun itu karena menjadi tahanan Polres Demak seusai menggagalkan aksi pencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Kakek yang diketahui bernama Kasminto itu dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia sekitar 30 tahun. Ia membacok pria itu di bagian tangan dan leher hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bukan tanpa alasan Mbah Minto, sapaan kakek berusia 74 tahun itu membacok pemuda tersebut. Pemuda itu diduga akan melakukan pencurian ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.

Baca juga: Demak Terancam Tenggelam, Tapi Krisis Air Bersih, Kok Bisa?

Namun, Mbah Minto tidak mendapat apresiasi atau penghargaan atas jasanya yang menggagalkan aksi pencuri ikan itu. Kakek tersebut justru ditahan di Mapolres Demak atas tuduhan penganiayaan.

Sontak kasus yang dialami Mbah Minto ini pun menyita perhatian publik hingga menjadi viral.

Menanggapi hal ini, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, pun angkat bicara. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, Rabu (13/10/2021), Budi menjelaskan duduk perkara hingga menyebabkan kakek tersebut ditahan.

“Kejadian bermula pada 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ujar Kapolres, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Warga, lanjut Kapolres, kemudian membawa pemuda tersebut ke puskemas dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Demak untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi pun melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari situ, diketahui jika pemuda itu mengalami luka bacok akibat perbuatan Mbah Minto.

Baca juga: Duh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban [pembacokan] pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan itu, dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan. Ada pun kasus pencurian yang dilakukan korban hingga membuat Mbah Minto menjadi tersangka penganiayaan baru dilaporkan oleh pemilik kolam, Suhadak, pada 11 Oktober 2021.

“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” tandas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa dua kasus itu telah ditangani secara profesional dan procedural oleh Polres Demak. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menyikapi permasalahan itu secara profesional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya