SOLOPOS.COM - Museum Sangiran (dok)

APBD Sragen kemungkinan akan terdampak pada pencabutan 4 perda dan 2 Perbup.

Solopos.com, SRAGEN—Empat peraturan daerah (perda) dan dua peraturan bupati (perbup) di Kabupaten Sragen dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri. Daftar keenam perda dan perbup itu diketahui lewat website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) www.kemendagri.go.id.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Dedy Endriyatno, sempat kaget mendengar ada perda dan perbup di Sragen yang dicabut Kemendagri. Dia mengatakan hingga Rabu (22/6/2016) belum menerima pemberitahuan dari Kemendagri terkait dengan pencabutan regulasi itu.

“Tentu Kemendagri mencabut itu [regulasi] bukan asal-asalan. Kami taat kepada pimpinan di atas. Kalau kami harus memperbaiki dalam rangka penataan regulasi tentu akan kami perbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Dedy saat ditemui wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Rabu siang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sragen itu tidak memiliki niatan untuk menggugat Kemendagri karena gugatan itu salah satu bentuk perlawanan terhadap atasan. Dia justru akan mengomunikasikan pencabutan regulasi itu ke Kemendagri dalam waktu dekat. Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah merupakan salah satu perda yang dicabut Kemendagri.

Dedy menyampaikan pencabutan perda itu tentu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Dedy berbaik sangka pencabutan itu tidak serta merta perda dinyatakan tidak berlaku tetapi ada kebijakan lain yang menjadi solusinya.
Selain itu ada Perda No. 6/2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang juga dicabut Kemendagri. Ketika perda dicabut, kata Dedy, tidak kemudian semua menara telekomunikasi di Sragen menjadi ilegal karena pencabutan perda itu tidak berlaku surut. Demikian pula dengan Perda No. 5/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dedy mengakui persoalan aset daerah menjadi pekerjaan rumah yang segera dirampungkan.

“Masih banyak aset yang perlu diperbaiki. Saya belum baca catatan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] secara detail tetapi memang ada catatan. Misalnya ada aset yang terdata dan teradministrasi tetapi tidak ada barangnya. Nah, ke depan kami akan membuat regulasi untuk penghapusan aset secara rutin,” tutur dia.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto, juga kaget mendengar adanya regulasi Sragen yang dicabut Kemendagri. Dia menduga pencabutan perda itu masih dalam proses, sehingga belum sampai ke daerah.

“Saya kok belum tahu. Saya akan konsultasi dulu ke Bagian Hukum. Selama Perda Pajak Daerah belum dicabut masih menggunakan itu. Saya kira tidak seluruhnya dicabut. Kalau semua dicabut bagaimana pemungutan pajaknya? Saya kira pemerintah pusat akan memberi solusi dan pencabutan perda tidak langsung berlaku,” kata dia.

Untung menyatakan selama belum ada pemberitahuan secara resmi perda masih berlaku, termasuk Perda tentang Pajak Daerah. Pemungutan pajak daerah, kata dia, masih mengacu pada Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya