SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

APBD Gunungkidul memiliki dana ngendon sebanyak Rp90 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melansir jumlah dana yang mengendon di kas daerah mencapai hingga Rp90 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dana tersebut sebelumnya menjadi penyebab Pusat menahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Gunungkidul senilai Rp138 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Edi Basuki menyebut, jumlah dana mengendon paling banyak berasal dari sektor pendidikan khususnya dana sertifikasi guru.

“Khusus dana sertifikasi saja mencapai Rp74 miliar,” ungkap Edi Basuki, Kamis (13/10/2016).

Dana sertifikasi guru tersebut terakumulasi bertahun-tahun di kas daerah sehingga membuat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang mengendon terus membengkak. Sesuai aturan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan selain sertifikasi guru.

Penyebab penumpukan dana tersebut kata dia karena Pusat terlalu banyak menggelontorkan dana sertifikasi ke daerah, sementara jumlah dana yang sebenarnya dibayarkan untuk para guru lebih sedikit dari dana yang dalokasikan.

“Sebelumnya pengajuan jumlah penerima tunjangan sertifikasi itu kan berdasarkan asumsi berapa guru yang layak menerima. Kenyataannya yang menerima lebih sedikit. Akhirnya sisa dana bertumpuk di kas daerah,” papa dia.

Menurut Edi, banyak guru yang semula menerima sertifikasi kemudian tidak mendapatkan lagi tunjangan karena telah pensiun atau karena tidak lolos sertifikasi saat proses seleksi berikutnya.

Untuk memangkas jumlah dana yang mengendon, tahun ini Pemerintah Pusat menghentikan pengiriman dana sertifikasi guru ke Gunungkidul.

“Tapi dana sertifikasi ke guru tetap dibayarkan menggunakan dana yang ada di kas daerah itu. Hanya dari Pusat saja yang tahun ini stop dulu,” lanjutnya lagi.

Selain dana sertifkasi, dana yang mengendon berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Baik di bidang pendidikan maupun bidang lain seperti pekerjaan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya