SOLOPOS.COM - PEMERIKSAAN CUKAI -- Kepala Satpol PP Wonogiri, Sukiyono (kanan), melakukan pemeriksaan cukai pada rokok yang dijual di salah satu toko, Selasa (28/6/2011). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Wonogiri (Solopos.com) – Aparat gabungan berhasil menyita 286 buah rokok illegal yang beredar luas di Wonogiri. Rokok itu disita oleh tim dan disimpan di ruang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), di Kantor Satpol PP Wonogiri sebagai barang bukti. Hasil sebanyak itu setelah tim melakukan operasi selama hampir sebulan terakhir.

PEMERIKSAAN CUKAI -- Kepala Satpol PP Wonogiri, Sukiyono (kanan), melakukan pemeriksaan cukai pada rokok yang dijual di salah satu toko, Selasa (28/6/2011). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rokok yang disita itu beredar di sembilan dari 25 kecamatan di Wonogiri. Daerah peredaran yang dijadikan sasaran tim di antaranya Kecamatan Jatipurno, Jatiroto, Jatisrono, Wonogiri dan Slogohimo. Tim gabungan terdiri atas, Satpol PP, Polres, Kodim, Kesbangpollinmas, Disperindagkop dan UMKM, bagian humas dan bagian hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Wonogiri, Sukiyono saat ditemui Espos di sela-sela turun langsung melakukan operasi di Pasar Slogohimo. Operasi di Pasar Slogohimo dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum Susilo Sedyono. Berdasar pemantauan Espos di lokasi, tim mendapati rokok illegal di jual di kios milik Siti. Enam buah rokok merek Nuansa diketahui tak dilengkapi dengan cukai.

Penjaga kios, Berti mengaku tidak tahu asal-muasal rokok tersebut. “Kami tidak tahu setoran dari mana. Yang tahu ibu (pemilik),” ujarnya. Setelah penjaga diberi penjelasan, tim membeli sebuah rokok seharga Rp 3.000 itu untuk dijadikan barang bukti. “Sisa rokok illegal ini jangan dijual. Sewaktu-waktu, kami akan mampir ke kios ini untuk melakukan pengawasan,” sambung Kasi Trantib (Ketenteraman dan ketertiban) Kecamatan Slogohimo, Jarno.

Di dua kios yang lain, yakni milik Demin dan Heri, tim mendapati semua rokok yang dijual legal. “Kami tidak mau ribet. Kami hanya mengambil dan menjual rokok bercukai. Bertambah susah jika ada razia semacam ini,” ujar Demin.

Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Wonogiri, Sukiyono mengatakan, ke-284 rokok illegal yang diamankan terdiri atas rokok polos sebuah, rokok dengan cukai palsu sebanyak 71 buah, rokok tanpa cukai sebanyak 47 buah dan cukai kadaluwarsa sebanyak 167 buah. “Cukai rokok setiap tahun harus diganti. Ternyata tim menemukan rokok dengan cukai kadaluarsa dari 2003-2010. Tarif per biji rokok bercukai bervariasi.”

Mantan Kasubsi Pembangunan Pemkab Wonogiri ini menyatakan ke-286 buah rokok itu terbagi atas 103 merek dari 2.300 merek. “Kami masih membina para pedagang yang kedapatan menjual rokok illegal. Untuk itu, anggota tim menyodorkan surat pernyataan untuk diisi oleh pedagang. Razia ini baru tahap pertama dan akan kami lakukan secara rutin. Kejelian dan kecermatan sangat dibutuhkan karena bentuk dan warna rokok hampir sama dengan rokok-rokok yang sudah terkenal di masyarakat.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya