Solopos.com, SOLO -- Sebetulnya melakukan tes swab saat Ramadan bisa membatalkan puasa atau tidak ya?
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 masih menyelimuti Tanah Air di Ramadan 2021. Terkait hal tersebut, banyak yang menanyakan terkait hukum tes swab untuk mendeteksi virus corona di rongga hidung yang dilakukan saat berpuasa Ramadan. Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?
Bersumber dari artikel yang ditulis Alhafiz Kurniawan di situs resmi Nahdlatul Ulama, para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung, seperti tes swab bisa membatalkan puasa.
Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab mirip dengan tindakan As-Sa'uth (menuangkan obat ke dalam hidung). Sehingga disimpulkan bahwa tes swab bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Donor Darah Saat Puasa Sesuai Ajaran Islam
Di bawah ini ada pernyataan dari Mazhab Syafi'i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit.
"Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” tulis Habib Abdullah bin Husein bin Thahir.
Baca Juga: Hukum Berenang Saat Puasa, Batal Enggak Ya?
Bukan hanya puasa Ramadan, tes swab juga bisa membatalkan puasa snah atau qadha puasa. Maka dari itu, Nahdlatul Ulama menyarankan umat muslim untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak menganggu ibadah puasa.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?