SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan catatan tertentu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bharada E dijerat menggunakan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan atau turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Meski demikian, LPSK menyampaikan Bharada E masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan. Kecuali, yang bersangkutan [Bharada E] bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga : Bharada E Tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Ia menyinggung penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Hasto menyebut hal itu bisa menjadi peluang LPSK melindungi Bharada E.

Akan tetapi, ujar dia, hal itu kembali kepada Bharada E apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Selain itu, ia menyinggung bahwa tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator maka harus memenuhi persyaratan dari LPSK.

“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” jelas Suroyo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi R. Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga : Bharada E Tersangka, Bareskrim Polri: Tembakannya Tidak untuk Bela Diri

Mereka menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya