Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan catatan tertentu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Bharada E dijerat menggunakan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan atau turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Meski demikian, LPSK menyampaikan Bharada E masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan. Kecuali, yang bersangkutan [Bharada E] bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga : Bharada E Tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Ia menyinggung penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Hasto menyebut hal itu bisa menjadi peluang LPSK melindungi Bharada E.
Akan tetapi, ujar dia, hal itu kembali kepada Bharada E apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Selain itu, ia menyinggung bahwa tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator maka harus memenuhi persyaratan dari LPSK.
“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” jelas Suroyo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi R. Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga : Bharada E Tersangka, Bareskrim Polri: Tembakannya Tidak untuk Bela Diri
Mereka menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.