Solopos.com, SOLO — Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi atau dimiliki seseorang sebelum mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sehingga Anda wajib mengecek masa berlaku SIM.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kenapa harus mengecek masa berlaku SIM, tujuannya agar Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM untuk lima tahun berikutnya sehingga tidak mati.
Lantas apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM mati masih bisa diperpanjang? Pertanyaan ini sempat ramai di media sosial.
Berikut penjelasannya seperti dikutip Solopos.com dari Korlantas.Polri.go,id, Instargam @tmcpoldametro dan Motorplus.online.com, bahwa pada dasarnya SIM mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Kartu Tol, Begini Cara Mengisi dan Menggunakannya
Namun untuk Polda Metro Jawa untuk pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April hingga 8 Mei 2022 mendapat dispensasi karena adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Bagi SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April – 8 Mei 2022 tidak wajib membuat SIM baru dan menjalani ujian seperti di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Pemilik SIM masih bisa mengurus perpanjangan SIM mereka pada 9 – 17 Mei 2022, tanpa harus mengikuti ujian layaknya penerbitan SIM baru.
Namun, jika pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat libur Idulfitri 2022 tidak mengurus perpanjangan pada 9-17 Mei 2022, maka wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya.
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di mana dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang
sebelum habis masa berlakunya.
Kemudian dalam Ayat (3) disebutkan, Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.