Solopos.com, SOLO — Pesta pernikahan kerap dianggap sebagai hal yang wajib diadakan keluarga pengantin. Terkait hal tersebut, banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum menggelar pesta pernikahan menurut Islam, apakah diwajibkan?
Sudah menjadi tradisi di masyarakat, setelah digelar acara akad nikah akan diadakan pesta pernikahan, baik itu digelar di rumah maupun gedung.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pesta pernikahan ini diadakan sebagai bentuk ucapan syukur kepada Allah SWT karena sudah dipertemukan dengan jodohnya.
Akan tetapi, banyak yang belum mengetahui hukum menggelar pesta pernikahan menurut Islam. Apalagi masyarakat beranggapan pesta pernikahan wajib diadakan.
Baca Juga: Hukum Datang Telat Salat Jumat Menurut Pandangan NU
Menurut keterangna Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, salah satu kesunahan pernikahan adalah mengadakn walimah, yang artinya berkumpul. Secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pasca pernikahan.
Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib mengatakan hukum menggelar pesta pernikahan menurut islam adalah sunah.
Baca Juga: Jangan Asal! Begini Urutan Potong Kuku Menurut Islam
“Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”
Dari pemaparan di atas, mengadakan jamuan makan atau walimah nikah, hukumnya adalah sunah, dan minimal hidangan ialah seekor kambing bagi yang mampu atau bagi yang tidak mampu maka dipersilakan menghidangkan jamuan semampunya.
Baca Juga: Hukum Mencabut Uban atau Rambut Putih dalam Islam
Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah ialah pascaakad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya.
Baca Juga: Hukum Perjodohan dalam Islam Menurut Pandangan NU