SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Sendawa. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum menelan ludah saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan tersebut muncul di tengah umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan. Ada yang beranggapan menelan ludah saat puasa bisa bikin batal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tetapi, ada juga yang percaya menelan ludah saat puasa diperbolehkan dan tak menganggu sah atau tidaknya puasa.

Baca Juga: Benarkah Listrik Prabayar Lebih Boros?

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menelan ludah saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU Online, menelan ludah saat Ramadan tidak akan membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Imam Nawawi.

Baca Juga:  Lebih Irit Mana Listrik Prabayar Pulsa atau Pascabayar?

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Dari keterangan di atas, menelan ludah baik disengaja atau tidak, tak akan membatalkan puasa. Akan tetapi, hal tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini di antaranya.

Baca Juga:  Masjid Tertua di Indonesia Ternyata di Banyumas, Ada Sebelum Wali Songo

1. Air Liur Harus Murni

Artinya tidak boleh ada benda lain yang bisa merubah warna air ludah atau liur itu.

Seperti halnya penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.

Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.

Baca Juga:  Hukum Potong Kuku saat Puasa Ramadan, Boleh Enggak ya?

2. Mengumpulkan Air Liur Banyak

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air ludah atau liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan, apakah membatalkan puasa?

Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

Baca Juga:  Salat Tarawih 8 atau 20 Rakaat, Mana yang Lebih Afdal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya