SOLOPOS.COM - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). Iuran BPJS Kesehatan apakah bisa dicairkan mungkin sering menjadi pertanyaan peserta. (Antara/Fauzan)

Solopos.com, SOLO — Mungkin ada yang jarang menggunakan kartu BPJS Kesehatan sehingga berpikir apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Seluruh masyarakat Indonesia wajib  menjadi peserta program BPJS Kesehatan meski hal itu belum terwujud sepenuhnya. Setiap peserta pun wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Namun apakah iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan tersebut bisa dicairkan?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendapatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat mencapai Rp143,32 triliun sepanjang 2021, naik 2,48 persen (year-on-year/yoy) ketimbang periode 2020 senilai Rp139,85 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pertumbuhan ini seiring kenaikan cakupan kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kepesertaan naik dari 222,4 juta jiwa menjadi 235,71 juta jiwa pada 2021 atau 86,07 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Ini tentu atas dukungan semua pihak, para pemangku kepentingan, serta para mitra BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam paparan publik Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2021, Selasa (5/7/2022) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Pekerja Rumahan Menuntut Pemenuhan Hak Sebagai Buruh Seutuhnya

Sementara besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan yang dibayar oleh pemerintah.

Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5 persen dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4 persen dan sisanya 1 persen ditanggung peserta.

Baca Juga: Anggota 900-an, Partai Buruh Janji Perjuangkan Upah Layak di Sukoharjo

Sedangkan, bagi peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau wirausahawan, serta peserta bukan pekerja adalah sebesar:

1. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000

2.Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

3. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Diketahui, peserta mandiri BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.

Program BPJS Kesehatan dari pemerintah ini bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan di bidang kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan dari BPJS Kesehatan tetaplah berlaku.

Maka dari itu mengenai pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan, jawabannya adalah tidak bisa.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan sebab mekanisme yang diterapkan ialah gotong royong. Hal ini bermaksud iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim untuk keperluan kesehatan peserta, akan digunakan sebagai subsidi silang dalam membantu peserta lain yang sakit.

Hal ini bukan berarti merugikan, sebab dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, biaya pengobatan kesehatan peserta akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.

Dengan begitu, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan ini. Dengan sistem gotong royong semuanya sama-sama saling mendukung.

Maka dari itu, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayar tiap bulannya tidak dapat dicairkan dengan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya