SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi: Agar hasil maksimal, terlebih dulu gunakan lip liner sebelum mengoleskan lipstik matte. (howsto.co)

Solopos.com, SOLO — Kira-kira apakah hukum memakai lipstik saat Ramadan bisa bikin batal puasa?

Sebagaimana diketahui, puasa adalah ibadah untuk menahan segala jenis nafsu dari subuh hingga magrib.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehingga umat muslim dilarang untuk makan, minum, berhubungan intim, dan berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana hukumnya jika perempuan memakai lipstik saat Ramadan di siang hari, apakah bisa bikin batal puasa?

Baca Juga:  Kata Mutiara dan Ucapan Selamat Hari Kartini 2022 yang Kekinian

Ustaz Ammi Nur Baits dalam keterangannya di situs Konsultasisyariah.com mengatakan, semua bahan kecantikan yang diletakkan di luar kulit tidak akan membatalkan puasa.

Hal tersebut juga dijelaskan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa.

Baca Juga:  Daftar Kota Terkecil di Jawa Tengah, Solo Urutan Berapa?

Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq,Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260.

Kemudian, ada umat muslim yang menanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz terkait hukum memakai krim atau lipstik saat puasa yang bertujuan untuk menghilangkan bibir kering.

Baca Juga:  Hukum Mencium Istri Ketika Puasa, Apakah Bikin Batal?

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal,” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya