SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di depan kios penjualan bensin eceran di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Bolehkah sebenarnya menjual bensin eceran? (Antara/Mohamad Hamzah)

Solopos.com, SOLO —  Meskipun harga yang dibanderol lebih mahal, namun penjual bensin eceran masih eksis hingga sekarang. Namun sebenarnya apakah boleh menjual bensin eceran?

Seperti yang diketahui bahwa PT Pertamina telah lama mengeluarkan aturan tentang pelarangan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertamina pun menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Melansir dari laman resmi Kominfo, Kamis (11/8/2022) pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dan izin dari dinas yang terkait.

Baca Juga: Demi Pertalite, Warga Pilih Antre Dibandingkan Beli BBM Eceran

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi  bila lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hal pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun demikian Pertamina memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berjualan BBM secara resmi dengan mendirikan Pertashop sesuai dengan ketentuan dan kemampuan masing-masing.

Baca Juga: Berburu Pertalite di Solo hingga Malam Hari

PT Pertamina (Persero) membuka peluang kemitraan bagi Anda yang tertarik berbisnis Pertashop atau yang dikenal SPBU mini.

Membuka Pertashop bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin berwirausaha menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi, namun modal yang Anda miliki masih terbatas untuk membangun Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) besar.

Itulah ulasan tentang tidak boleh tidaknya menjual BBM termasuk bensin eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya