SOLOPOS.COM - Tercantum pada kolom ke tiga, apa itu SWDKLLJ pada STNK.  (Autofun.co.id)

Solopos.com, SOLO — Ketika bayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selain membayak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga membayar SWDKLLJ. Ingin tahu apa itu SWDKLLJ pada STNK?

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biasanya di lembar STNK ada di kolom ketiga setelah PKB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai kepanjangannya yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari Suzuki.co.id, Auto2000.co.id dan Autofun, asuransi korban kecelakaan itu akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Karena SWDKLLJ yang dibayar saat perpanjangan STNK masuk ke Jasa Raharja yang merupakan BUMN pengelola dana tersebut.

Baca juga: Mobil Listrik Rp75 Juta Dijual di Indonesia, Beneran Nih!

Masih penasaran apa itu SWDKLLJ pada STNK. Oke, SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Di mana dalam peraturan tersebut pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan atau pas perpanjangan STNK. Dana SWDKLLJ masuk ke Jasa Raharja.

Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap membayar pajak tahunan kendaraan, untuk masing-masing kendaraan bermotor berbeda.

Karena mengenai besaran SWDKLLJ pada STNK yang dibayar setiap perpanjangan STNK diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.

Baca juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Sudah mulai paham kan, apa itu SWDKLLJ pada STNK. Pertama SWDKLLJ merupakan asuransi untuk korban kecelakaan.

Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan masuk ke Jasa Raharja selaku BUMN yang mengelola dana SWDKLLJ.

Kemudian yang berhak menerima adalah korban kecelakaan. Jadi jika Anda naik kendaraan ditabrak kendaraan lain, Anda adalah korban kecelakaan.

Tapi jika naik kendaraan menabrak orang lain, Anda tak berhak menerimanya, termasuk juga ketika naik kendaraan Anda terjatuh sendiri atau kecelakaan tunggal.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya