SOLOPOS.COM - Apa itu DVB-T2 untuk siaran TV Digital. (Siarandigital.kominfo.go.id)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah sudah mulai mengalihkan siaran TV analog ke TV digital. Agar bisa menangkap siaran TV digital dibutuhkan fitur DVB-T2. Apa itu DVB-T2?

Penghentian siaran TV Analog secara bertahap. Padatahap pertama 30 April 2022, ada sebanyak 38 dari 119 kabupaten dan kota di pulau Jawa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, kota dan kabupaten tersebut kemudian beralih siarannya ke TV Digital. Sedang tahap kedua dimulai pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Langkah ini merupakan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mendukung optimasi layanan telekomunikasi seluler.

Terutama di pita frekuensi 700 MHz yang selama ini digunakan untuk siaran TV analog, akan dialihkan untuk kebutuhan broadband.

Baca juga: Solusi Playstore Tidak Bisa Digunakan Biar Bisa On Lagi

Bahkan Dirjen Informasi dan Komunkasi Publik Kementerian Kominfo, Usman, mengimbau agar masyarakat di Pulau Jawa segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital.

Lantas bagaimana nasib para pemilik TV analog dengan adanya kebijakan dari pemerintah. Apakah mereka harus mengganti TV analog mereka untuk bisa melihat siara TV digital.

Bagi pemilik pesawat TV analog sebenarnya masih bisa menerima siaran TV digital, hanya saja harus menggunakan alat tambahan berupa Set Top Box atau STB.

Penggunaan perangkat tambahan Set Top Box ini karena kebanyakan TV Analog belum memiliki fitur Digital Video Broadcasting Teresial 2. Lantas apa itu DVB–T2.

Baca juga: Migrasi Siaran Televisi, Apakah TV Digital Butuh Antena?

Apa itu DVB-T2? Dikutip dari Wikipedia.org, Digital Video Broadcasting – Second Generation Terestrial, disingkat DVB–T2 adalah teknologi standar penyiaran televisi digital yang merupakan pengembangan dari standar DVB-T.

Standar ini sendiri dikeluarkan oleh konsorsium DVB dan distandarisasi oleh European Telecommunication Standardization Institute (ETSI).

Sistem ini mentransmisikan audio terkompresi digital, video, dan data lain dalam “pipa lapisan fisik” (PLP), menggunakan modulasi OFDM dengan pengkodean saluran bersambung dan penyisipan.

Bitrate yang ditawarkan lebih tinggi dibanding dengan DVB-T, sehingga sistem ini dapat membawa saluran HDTV pada siaran TV analog sehingga bisa menerima siaran TV digital.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya