SOLOPOS.COM - Siswa SMK N 1 Depok Sleman bersama jajaran manajemen Hotel Horison Jogja menerbangkan balon di halaman sekolah, Kamis (12/5/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Antisipasi kekerasan anak salah satunya bisa dilakukan dengan memasang nomor telepon aduan di sekolah

Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, setiap sekolah harus memasang papan informasi yang berisikan sejumlah nomor penting yang bisa dihubungi anak, sebagai keperluan aduan, apabila siswa mengalami masalah, atau diduga akan atau telah menjadi korban tindak kekerasan di sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keberadaan papan berisi nomor aduan itu fungsinya agar seorang anak bisa dengan mudah melaporkan apa yang mereka mengalami dugaan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini ketika anak-anak mengalami kekerasan mereka tidak tahu melapor kepada siapa. Dengan adanya petunjuk itu, maka mereka dapat melapor dengan mudah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sekarang di sekolah-sekolah harus ada nomor-nomor kontak itu, kalau tidak ada berarti melanggar,” ujar dia, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Pendopo Taman Siswa, Kamis (19/5/2016).

Anies menambahkan, di tiap sekolah juga wajib memiliki tim pencegahan kekerasan yang anggotanya terdiri dari guru, siswa dan orang tua. Ini wajib ada, karena sudah ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82/2015, yang isinya bahwa harus ada gugus pencegahan kekerasan di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.

Menurut dia, kekerasan kini memiliki dua sisi ekstrem. Pertama, kekerasan merupakan masalah yang harus diselesaikan hukum, atau sebagai masalah yang diselesaikan dengan adat [dibiarkan].

Kedua, kekerasan tidak dipandang sebagai masalah pendidikan, dan kini harus diselesaikan dengan masalah pendidikan. Jadi dengan adanya tim atau gugus itu, potensi problem dideteksi awal, sebelum menjadi besar.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh Mendikbud sudah pernah disampaikan dan sudah direspon oleh DIY. Langkah itu menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah kekerasan.

“Itu akan masuk dalam tata tertib, tata tertib selama ini sangat sederhana masih sangat terkait dengan pelanggaran tertentu, yang kemudian disertai ada sanksi. Di tata tertib yang baru di dalamnya akan ada SOP,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya