SOLOPOS.COM - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menghadiri Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Antasari Azhar mulai buka suara. Dia menyebut SBY mengutus Hary Tanoe untuk meminta agar Aulia Pohan tidak ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah orang yang merekayasa kasusnya. Hal itu dikatakan Antasari di Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY,” kata Antasari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa. Ia pun menceritakan suatu hal yang menurutnya belum pernah diungkapkannya selama bertahun-tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Antasari menyebut pada suatu malam pada Maret 2009, CEO MNC Group Hary Tanoe mendatangi rumahnya. Kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi. “Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan,” ucap Antasari.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK. Namun, Harry memperingatkannya.

“Hary bilang, ‘kalau saya [Hary] enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati’,” kata Antasari menirukan perkataan Harry Tanoe.

Dalam percakapannya dengan Hary, kata Antasari, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani olehnya. “Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apapun saya terima,” ujarnya.

Di hadapan awak media hari ini, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. “Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?” katanya.

Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden SBY. Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karier Antasari terhenti setelah dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Pada Kamis (10/11/2016), Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya