SOLOPOS.COM - Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Salah satu bos First Travel, Anniesa Hasibuan, meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban dan utang.

Solopos.com, JAKARTA — Pendiri PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Anniesa Hasibuan meminta kreditur memberikan waktu untuk dirinya mengatur ulang teknik pemberangkatan jamaah maupun refund.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Kami berusaha keras dengan waktu PKPU yang sangat singkat ini,” kata Anniesa dalam rapat kreditur, Selasa (5/12/2017).

First Travel diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 22 Agustus 2017. Masa PKPU dibatasi selama 270 hari untuk mencapai perdamaian berdasarkan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Apabila perdamaian dengan kreditur tidak dicapai maka konsekuensinya yaitu pailit. First Travel tercatat telah memaanfaatkan waktu PKPU kurang lebih 100 hari.

Anniesa berjanji akan memperbaiki sistem atau teknis pemberangkatan pasca pengesahan perdamaian atau homologasi. Adapun pihaknya tidak mengotak-atik skema refund. Pasalnya, pengembalian uang ke jamaah (refund) sudah disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

“Tentang refund sudah sesuai kemampuan saya dan suami,” imbuhnya.

Dalam proposal perdamaiannya First Travel akan melakukan refund dengan cara mencicil selama 24 bulan. Cicilan mulai dilakukan tujuh hari setelah berakhirnya masa pemulihan. Masa pemulihan yang diminta yakni 6-12 bulan setelah homologasi.

Besaran cicilan pada bulan ke-0 hingga bulan ke-20 sebesar 10% dari tagihan dan dibayarkan prorata. Sementara itu, besaran cicilan dari bulan ke-21 hingga ke-25 yaitu 5%.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, jemaah yang menginginkan berangkat ke Mekkah lebih besar ketimbang yang meminta refund dengan perbandingan 70:30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya