SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja. (Gambar: Freepik)

Solopos.com, SOLO – Penyanyi Solo, Anji mengaku membeli ganja via Instagram. Anji mengaku mendapatkan ganja setelah memesan via direct message (DM) atau pesan pribadi di Aplikasi Instagram, apakah tindakan ini bisa membuat akun Anji ditutup?

Seperti dilansir Detik.com, pengakuan tersebut disampaikan Anji saat menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ganja yang memang saya gunakan sendiri itu saya dapatkan dari orang yang saya hubungi melalui DM Instagram,” aku Anji dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja, PN Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Bangga Produk UMKM Solo Masuk Uniqlo, Gibran sampai Live Instagram

Pernyatan itu keluar saat jaksa penuntut umum menanyakan teknis pembelian ganja. Pernyataan itu dikabarkan disampaikan Anji dengan sikapnya yang santai.

Anji juga menyebut dirinya tak mengenal pihak yang dikontakknya via DM Instagram itu. “Iya (tidak kenal penjual) karena saya tidak mengenalnya,” ucap Anji.
Menurut penelusuran Solopos.com, Instagram mengatur ketentuan penggunaan aplikasi ini melalui aturan yang direvisi 20 Desember 2020.

Baca Juga: Facebook Menunda Sementara Rencana Pengembangan Instagram Anak

Pada poin cara yang tidak diperbolehkan dalam menggunakan Instagram, disebutkan ketentuan pengguna tak bleh melakukan pelanggaran hukum, perbuatan yang menyesatkan, menipu, maupun perbuatan untuk tujuan ilegal atau dilarang.

Sementara pada poin ketentuan dan penonaktifan atau pemberhentian akun, Instagram juga menyebut bisa melakukan hal ini. Ini bisa mereka lakukan jika Instagram meyakini ada pelanggaran ketentuan penggunaan, termasuk pedoman komunitas Instagram.

Beralih ke pedoman komunitas Instagram, tertulis juga secara spesifik yang menyebut Instagram bukan platform yang bisa digunakan untuk jual beli obat terlarang serta produk tembakau antar individu pribadi.

Baca Juga: Akun Terverifikasi Instagram, Baru Punya Gibran di Antara Kepala Daerah Soloraya

“Instagram bukan tempat untuk mendukung atau mengagungkan terorisme, kejahatan terorganisasi, atau grup penebar kebencian. Menawarkan layanan seksual, membeli atau menjual senjata api, alkohol, dan produk-produk tembakau antar individu pribadi, serta membeli dan menjual obat-obatan terlarang atau dengan resep dokter (meskipun legal di wilayah Anda) juga tidak diizinkan,” tulis Instagram.

Sementara sanksi atau penegakkan aturan-aturan di atas bisa dilakukan. Instagram mengajak pengguna untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui laman yang telah mereka siapkan.

Baca Juga: Instagram Wajibkan Konfirmasi Tanggal Ulang Tahun

“Meskipun Anda atau seseorang yang Anda kenal tidak memiliki akun Instagram, Anda masih dapat mengajukan laporan. Setelah selesai melaporkan, coba berikan informasi sebanyak mungkin, seperti tautan, nama pengguna, dan keterangan konten, sehingga kami dapat menemukan dan meninjaunya dengan cepat. Kami dapat menghapus seluruh postingan jika gambar atau keterangan terkait terbukti melanggar pedoman kami,” begitu tertulis pada alenia terakhir pedoman komunitas Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya